Jakarta, IDN Times - Tiga laki-laki India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (17/7/2023), setelah dinyatakan bersalah karena menjadi mata-mata untuk badan intelijen Pakistan Inter-Services Intelligence (ISI).
Menurut pengadilan Ahmedabad di negara bagian Gujarat, Sirajuddin Ali Fakir (24), Mohammad Ayub (23), dan Naushad Ali (23) didakwa dengan tuduhan konspirasi kriminal dan mengobarkan perang melawan negara di bawah KUHP India (IPC), Undang-Undang Rahasia Resmi, dan Undang-Undang Teknologi Informasi dalam kasus tahun 2012.
Hakim Ambalal Patel menolak banding jaksa yang mengajukan vonis hukuman mati, dengan mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya tidak termasuk dalam kategori 'paling langka'.