Jakarta, IDN Times - Tim jaksa penuntut khusus kembali menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dalam sidang banding kasus pemberontakan di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis (29/10/2026). Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terlalu ringan untuk tindakannya.
Langkah tim jaksa yang dipimpin Jaksa Penuntut Khusus Cho Eun-suk ini diajukan dalam sidang banding yang diajukan oleh Yoon atas putusan penjara seumur hidup pada Februari 2026 terkait deklarasi darurat militer singkat pada 3 Desember 2024. Sebagaimana dilaporkan Yonhap News Agency, tim jaksa penuntut khusus sebelumnya juga telah menuntut hukuman mati pada persidangan tingkat pertama pada Januari 2026.
