Jakarta, IDN Times - Jepang dan Korea Selatan (Korsel), pada Jumat (24/5/2024), mengumumkan serangkaian sanksi yang diterapkan kepada individu, organisasi, dan kapal yang terkait dengan dugaan pengadaan senjata dari Korea Utara (Korut) ke Rusia, di tengah invasi Moskow di Ukraina.
Pemerintah Jepang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 9 entitas yang berbasis di Rusia dan seorang warga negara Rusia, serta 2 perusahaan Siprus atas pembelian senjata dari Korut.
"Jepang mengutuk keras transfer senjata dari Korut ke Rusia, yang merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi.
"Seiring dengan berlanjutnya invasi Rusia ke Ukraina, sangatlah penting untuk mengambil tindakan melalui koordinasi dengan komunitas internasional," sambungnya, dikutip dari Kyodo News.