Jakarta, IDN Times - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada saja modusnya. Kali ini tercatat 19 pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan dijebak dan dieksploitasi secara seksual.
Mereka yang awalnya adalah penata laksana rumah tangga (PLRT) diiming-imingi gaji besar untuk keluar dari pekerjaannya itu dan malah dijebak menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Uni Emirat Arab. Kementerian Luar Negeri RI pun menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO di mana PMI perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, Selasa (15/4/2025).