ilustrasi protes di Lebanon (محسن الظاهر, CC BY 4.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/4.0>, via Wikimedia Commons)
Enam organisasi HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, merilis pernyataan bersama untuk memperingatkan dampak kesepakatan tersebut. Mereka menyoroti Pasal 13 yang mewajibkan kedua negara menghentikan semua tindakan bermusuhan di forum politik atau hukum internasional.
Klausul ini dianggap bertujuan mencegah para korban mencari keadilan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atau Pengadilan Internasional (ICJ). Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum Lebanon dan Israel untuk mengupayakan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang serius.
Selain itu, kelompok HAM juga mengkritik Pasal 3 dalam perjanjian tersebut terkait aturan pemulangan warga sipil. Pasal itu melarang warga kembali ke zona tertentu sebelum kelompok bersenjata non-negara berhasil dilucuti.
Syarat ini dianggap bertentangan dengan hukum humaniter internasional mengenai hak warga untuk kembali ke rumah mereka setelah konflik berakhir. Persyaratan yang diberlakukan seolah mengizinkan pemindahan paksa tanpa batas waktu bagi puluhan ribu penduduk.
"Korban kejahatan perang dan pelanggaran lainnya berhak mendapatkan keadilan. Perjanjian apa pun yang tidak memusatkan hak mereka atas keadilan, akuntabilitas, dan reparasi akan gagal karena impunitas yang dibangunnya," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dilansir Al Jazeera pada Jumat (3/7/2026).