Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Pakistan telah mengumumkan bahwa mereka akan menarik batas-batas baru untuk ratusan daerah sebelum Pemilihan Umum (pemilu) mendatang. Sehingga, dapat dipastikan jika pemungutan suara di Pakistan akan tertunda.
Pada Kamis (17/8/2023), badan pengawas pemilu mengatakan bahwa konstituensi-konstituensi baru akan diselesaikan pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang. Komisi Pemilihan Umum mengatakan akan menetapkan tanggal pemilu setelah batas-batas baru selesai dibuat.