Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung Korea Selatan mewajibkan pengelola bioskop menyediakan fasilitas pendukung bagi penonton dengan disabilitas sensorik pada Kamis (3/9/2026). Ketetapan ini diambil guna menjamin kesetaraan akses di ruang hiburan publik bagi kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.
Lembaga peradilan tertinggi tersebut secara resmi membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya dinilai membatasi hak penonton difabel. Putusan bersejarah ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak budaya, sekaligus menghapus praktik diskriminasi di industri film nasional.
