Jakarta, IDN Times – Wali Kota New York City Zohran Mamdani mengatakan pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Meski demikian, Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil langkah tersebut dan menjalankan surat perintah ICC apabila Netanyahu berada di wilayah AS.
Mamdani juga menegaskan Netanyahu tidak diterima di New York City. Ia menyebut Perdana Menteri Israel tersebut sebagai penjahat perang dalam pernyataan yang disampaikan melalui video di media sosial.
“Kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memilikinya dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah ini,” kata Mamdani, merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional.
