Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk menjalani tahanan rumah. Keputusan ini diambil pada Senin (4/8/2025), setelah Bolsonaro dinilai melanggar sejumlah ketentuan pra-persidangan yang ditetapkan pengadilan dalam kasus dugaan upaya kudeta yang menjeratnya.
Perintah dikeluarkan oleh Hakim Alexandre de Moraes, yang mengawasi jalannya persidangan. Bolsonaro ditahan sehari setelah para pendukungnya menggelar unjuk rasa besar di berbagai kota di Brasil, dilansir DW.