Jakarta, IDN Times - Gubernur Montana, Greg Gianforte, menandatangani undang-undang yang melarang aplikasi TikTok beroperasi di negara bagian itu pada Rabu (17/5/2023). Putusan ini menjadikan Montana sebagai negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang melarang penggunaan aplikasi berbagi video populer dari China itu.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 itu nantinya akan melarang toko aplikasi Google maupun Apple untuk menawarkan TikTok.
TikTok adalah perusahaan teknologi internet yang berbasis di Beijing, ByteDance. Aplikasi ini memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia, dengan 150 juta di antaranya berasal dari AS.
TikTok telah mendapatkan pengawasan bipartisan di AS dan negara lain atas masalah privasi, pengawasan, dan dugaan hubungan dengan pemerintah Beijing. Namun pemilik Tiktok berulang kali menyangkal bahwa aplikasi berbagi videonya merupakan ancaman.