Nyusul Mesir, Turki Juga Bakal Gugat Genosida Israel di ICJ

Jakarta, IDN Times – Menteri Luar Negeri Turki Haka Fidan, pada Selasa (14/5/2024), telah menyerahkan deklarasi intervensi resminya dalam kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kami mengutuk pembunuhan warga sipil pada tanggal 7 Oktober,” katanya pada konferensi pers, dilansir Reuters.
“Israel secara sistematis membunuh ribuan warga Palestina yang tidak bersalah dan membuat seluruh wilayah pemukiman tidak dapat dihuni adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, upaya genosida, dan manifestasi dari genosida,” tambahnya.
Fidan mengumumkan keputusannya untuk bergabung dalam kasus yang dituntut oleh Afrika Selatan pada awal bulan ini. Ankara meningkatkan tindakan terhadap Israel atas serangannya di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 35 ribu jiwa.
1. Mesir juga ajukan gugatan ke ICJ
Tidak hanya Turki, negara lain seperti Mesir, pada Minggu (12/5/2024) telah mengajukan gugatan ke ICJ.
Dilansir Al Arabiya, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena memburuknya tingkat keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil di tengah praktik dan serangan sistematis Israel yang telah mendorong orang-orang untuk mengungsi dan meninggalkan tanah mereka, sehingga menciptakan krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pengumuman Mesir dibuat setelah Israel pekan ini menentang seruan internasional dengan memasuki wilayah timur Rafah. Wilayah itu berbatasan dengan Mesir. Israel merebut persimpangan terdekat yang merupakan saluran utama bantuan ke wilayah Palestina yang terkepung.
Kairo juga meminta Israel untuk mematuhi komitmen internasionalnya dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan dan agar pasukan Israel tidak melakukan pelanggaran apa pun terhadap rakyat Palestina.