Jakarta, IDN Times – Menteri Luar Negeri Turki Haka Fidan, pada Selasa (14/5/2024), telah menyerahkan deklarasi intervensi resminya dalam kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kami mengutuk pembunuhan warga sipil pada tanggal 7 Oktober,” katanya pada konferensi pers, dilansir Reuters.
“Israel secara sistematis membunuh ribuan warga Palestina yang tidak bersalah dan membuat seluruh wilayah pemukiman tidak dapat dihuni adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, upaya genosida, dan manifestasi dari genosida,” tambahnya.
Fidan mengumumkan keputusannya untuk bergabung dalam kasus yang dituntut oleh Afrika Selatan pada awal bulan ini. Ankara meningkatkan tindakan terhadap Israel atas serangannya di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 35 ribu jiwa.