Organisasi HAM Desak Irak Hentikan Deportasi Pengungsi Suriah

Jakarta, IDN Times - Human Rights Watch (HRW), pada Kamis (27/6/2024), mendesak pihak berwenang di Irak untuk menghentikan deportasi pengungsi Suriah. Mereka menyebut Baghdad dan pemerintah semi otonom Kurdi di Irak utara secara sewenang-wenang telah menahan dan mendeportasi para pengungsi.
Warga Suriah melaporkan mereka ditangkap dalam penggerebekan di tempat kerja atau di jalanan.
Peneliti HRW di Irak, Sarah Sanbar, mengatakan pihaknya belum dapat menentukan jumlah total warga Suriah yang dideportasi. Tapi tindakan tersebut telah membuat pengungsi Suriah hidup dalam ketakutan.
1. Irak menempatkan pencari suaka dalam bahaya
Menurut UNHCR, Irak menampung sekitar 260 ribu pengungsi Suriah. Sekitar 90 persen dari mereka tinggal di wilayah otonom Kurdi. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen tinggal di perkotaan, sisanya berada di kamp pengungsian.
Dilansir VOA News, HRW mengatakan pihak berwenang Irak telah mendeportasi warga Suriah meski mereka memiliki tempat tinggal resmi atau terdaftar di UNHCR.
HRW telah berbicara dengan tujuh warga Suriah di Irbil dan Baghdad antara 19 dan 26 April. Orang-orang itu akan dideportasi. Ini termasuk empat di bandara Irbil yang menunggu diterbangkan.
"Irak harus segera mengakhiri kampanye penangkapan sewenang-wenang dan deportasi warga Suriah yang melarikan diri ke Irak demi keselamatan. Dengan memulangkan paksa para pencari suaka ke Suriah, Irak secara sadar menempatkan mereka dalam bahaya," kata Sanbar.
2. Irak persulit warga Suriah di negaranya
Baghdad juga disebut semakin mempersulit warga Suriah untuk tinggal secara sah di negara tersebut. Pemerintah daerah Kurdi, atas permintaan Baghdad, menangguhkan masuknya visa bagi warga Suriah untuk membatasi kemampuan memasuki wilayah tersebut, baik untuk bekerja atau berlindung.
Dilansir Associated Press, sebenarnya banyak perusahaan di Irak yang mempekerjakan orang asal Suriah tanpa mendaftarkan secara resmi. Ini membuat mereka bekerja dengan upah yang rendah.
Di Kurdi, pemerintah setempat mengharuskan perusahaan untuk mendaftarkan pekerja asal Suriah dan membayar iuran jaminan sosial. Namun, beberapa perusahaan mewajibkan karyawan membayar setengah biaya jaminan sosial dari gaji mereka.
Kini, warga Suriah yang bekerja harus terdaftar nomor jaminan sosial yang menunjukkan majikan mereka membayar pajak. Jika tidak, mereka tidak bisa memperbarui visa.
3. Pengakuan para warga Suriah di Irak

Pada Agustus 2023, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak telah melarang deportasi pengungsi Suriah. Tapi pada 18 Maret 2024, pihak berwenang meluncurkan kampanye yang menargetkan orang asing yang melanggar aturan tempat tinggal, membuat banyak warga Suriah ditahan atau dideportasi.
Dilansir dari laman resmi OCHA, warga Suriah di Irak kini menghadapi ketakutan karena tindakan pihak berwenang Baghdad.
"Hidup saya dalam bahaya di Suriah. Saya tidak bisa kembali ke Aleppo, dan saya tidak ingin pergi ke timur laut Suriah," kata pria berusia 43 tahun yang ditahan di pos pemeriksaan di selatan Baghdad. Dia berbicara dengan syarat anonim.
Putranya yang berusia 16 tahun, telah ditahan di Karrada, Baghdad, sejak 14 April karena melanggar undang-undang tempat tinggal.
"Sejak pemerintah Irak mengumumkan pengusiran semua pekerja ilegal, setiap hari, atau setidaknya tiga kali seminggu, polisi datang ke tempat kerja saya dan mencari saya," kata warga Suriah berusia 25 tahun.
"Majikan dan staf lainnya memperingatkan saya, dan saya lari bersembunyi, sementara anggota staf lain menutupi posisi saya. Mereka (petugas) selalu bertanya kepada karyawan apakah ada warga Suriah yang bekerja di tempat tersebut," jelasnya.