Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan memperbolehkan pasangan sesama jenis dihitung sebagai "pasangan tinggal bersama" dalam sensus penduduk nasional. Hal ini diumumkan pada Rabu (22/10/2025). Perubahan ini menandai sebuah langkah pengakuan resmi yang sangat dinantikan, meskipun pernikahan sesama jenis belum diakui secara hukum di negara tersebut.
Pada sensus yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini, sistem digital yang digunakan telah diperbarui sehingga responden dapat memilih status "pasangan suami istri" atau "pasangan tinggal bersama" untuk anggota rumah tangga yang berjenis kelamin sama. Tahun-tahun sebelumnya, data tersebut sering dianggap sebagai kesalahan dan langsung ditolak oleh sistem.