Jakarta, IDN Times - Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, mendesak Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksi terhadap tiga kelompok HAM Palestina. Tiga kelompok yang dimaksud adalah Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), dan Al-Mezan.
Sanksi dari AS itu membekukan aset ketiga organisasi dan melarang warga AS melakukan transaksi keuangan dengan mereka. Pemerintah AS mengatakan sanksi dijatuhkan karena ketiganya bekerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Selama beberapa dekade, kelompok-kelompok ini telah melakukan pekerjaan penting di bidang hak asasi manusia, terutama terkait akuntabilitas pelanggaran hak asasi manusia. Saya mendesak Pemerintah AS untuk segera mencabut sanksi-sanksi ini," ujar Turk, dilansir Al Jazeera pada Jumat (5/9/2025).