Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal pada Senin (17/11/2025). Vonis ini dijatuhkan atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama gelombang protes mahasiswa di tahun 2024.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menilai putusan ini sebagai momen penting, tapi menyayangkan hukuman mati yang dijatuhkan.
“Kami menyayangkan penerapan hukuman mati, yang kami tentang dalam semua keadaan,” kata Ravina Shamdasani, Juru Bicara OHCHR, dilansir Straits Times.
