Jakarta, IDN Times - International Civil Aviation Organization (ICAO), pada Senin (12/5/2025), menetapkan Rusia bersalah atas jatuhnya pesawat milik maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH17 di Ukraina pada 2014 silam.
"Federasi Rusia telah gagal dalam tugasnya untuk mengikuti hukum udara internasional pada 2014. Rusia telah menjatuhkan pesawat maskapai Malaysia Airlines dengan penerbangan MH17," tuturnya, dikutip dari The Guardian.
Organisasi di bawah PBB tersebut mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah untuk membuat putusan atas dasar kebaikan negara-negara anggota yang berseteru imbas insiden MH17.