Pengadilan Tinggi Portugal Tolak Pengesahan UU Euthanasia

Lisbon, IDN Times - Pengadilan Tinggi Portugal menolak pengajuan undang-undang euthanasia di negaranya. Padahal sebelumnya anggota parlemen Portugal sudah menyetujui UU tersebut untuk disahkan pada awal tahun ini.
Sebelumnya beberapa negara sudah melakukan pengesahan undang-undang euthanasia yang memperbolehkan pasien yang sekarat atau tengah sakit parah untuk mengakhiri hidupnya lewat pengawasan dokter.
1. Menolak undang-undang euthanasia
Pada Senin (15/03/2021) Pengadilan Tinggi Portugal resmi menolak pengesahan undang-undang euthanasia yang diajukan beberapa waktu lalu. Selain itu, pihak pengadikan juga mengungkapkan apabila undang-undang tersebut mengancam prinsip dari kehidupan yang tidak terelakkan.
Bahkan dalam proses pengambilan suara persetujuan undang-undang ini menunjukkan tujuh dari 12 panel pengadilan. Bahkan kepala Pengadilan Tinggi Joao Caupers ikut menolak pengesahan legislasi tersebut dan berkata,
"Kebijakan ini menjadi kondisi di mana kematian dengan bantuan media sudah tidak termasuk pelanggaran hukum."