Jakarta, IDN Times - Seorang pria berusia 23 tahun di Gujarat, India, dijatuhi hukuman mati pada Rabu (2/8/2023), karena telah memerkosa dan membunuh bayi perempuan usia dua puluh bulan pada 27 Februari lalu.
Dalam sidang di pengadilan negeri Surat, terdakwa yang bernama Ismail Yusuf Hajat, juga dihukum penjara seumur hidup dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar seribu rupee (sekitar Rp183,5 juta) kepada orang tua korban.
“Hakim Shankuntala Solanki hari ini menghukum Ismail atas penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan seorang anak berusia 20 bulan. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada Ismail,” kata Nayan Sukhadwala, pengacara dari pemerintah kabupaten, dikutip dari Hindustan Times.