Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara kepada seorang pilot maskapai All Nippon Airways (ANA), Ryota Mise (44). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) terkait kasus pelecehan seksual terhadap pramugari junior.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang profesinya untuk melakukan tindakan asusila kepada rekan kerjanya. Pihak manajemen ANA merespons keputusan tersebut dengan menonaktifkan sang pilot serta berkomitmen memperketat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.
