Jakarta, IDN Times - Empat pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ilegal di Jepang ditangkap kepolisian setempat, tepatnya di Kota Ibaraki. Menurut akun Instagram @takagino_mudo, mereka masuk ke Jepang memakai visa wisata, namun malah bekerja secara ilegal.
“Pada 17 Januari 2024, Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).