Pemerintah menyatakan RUU Pencegahan Kejahatan Terorganisasi bertujuan memberantas jaringan kriminal, termasuk perdagangan narkoba. Namun, oposisi dan Asosiasi Pengacara Sri Lanka menilai aturan tersebut dapat memperluas kekuasaan pemerintah dan melemahkan pengawasan pengadilan. Para pakar hak asasi manusia PBB juga mendesak pemerintah menarik RUU tersebut saat ini karena dinilai berisiko melanggar kewajiban internasional.
RUU yang disampaikan ke parlemen pada 20 Oktober 2026 itu memungkinkan penahanan hingga satu tahun tanpa pengawasan hakim yang memadai. Aturan tersebut juga membuka peluang penggunaan pengakuan kepada polisi sebagai alat bukti, meningkatkan risiko pemaksaan dan penyiksaan, serta memberi polisi kewenangan luas untuk menyadap komunikasi dan mengakses data pribadi tanpa perintah pengadilan.
"RUU kejahatan terorganisasi Sri Lanka akan memungkinkan penahanan berkepanjangan tanpa pengawasan yudisial yang memadai atau bukti tindak pidana, dan dapat mendorong penyiksaan dengan mengizinkan vonis berdasarkan pengakuan yang diperoleh polisi," kata Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch.