TOP 5: Jokowi Hadiri Sidang Ijazah hingga Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

Jokowi memperlihatkan ijazah SD hingga S1 saat menjadi saksi dalam sidang tuduhan ijazah palsu.
Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hery Susanto divonis lima tahun, sementara Kemenhaj membuka pendaftaran petugas haji 2027.
Jakarta, IDN Times - Jokowi memperlihatkan ijazahnya di pengadilan. Berita tersebut menjadi salah satu artikel populer di IDN Times pada Kamis (5/11/2026).
Selain itu berita tentang Slamet Uliandi yang menjadi tersangka baru kasus penyadapan Prabowo, eks Ketua Ombudsman Hery Susanto yang divonis 5 tahun penjara, Kapolri yang membantah kasus penyadapan Prabowo dipicu persaingan internal, hingga Kemenhaj yang membuka pendaftaran petugas haji 2027 juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.
1. Detik-detik Jokowi perlihatkan ijazah di pengadilan: Saya sudah janji
Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mengeluarkan ijazah sekolah dasar (SD) hingga Strata-1 (S1) saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazahnya di depan Roy Suryo.
Awalnya, Jokowi ditemani penasihat hukum berjalan ke arah meja majelis hakim. Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya juga berjalan ke arah yang sama. Jokowi lalu memperlihatkan ijazah-ijazah itu kepada majelis hakim dan Roy Suryo.
2. Slamet Uliandi jadi tersangka baru kasus penyadapan Prabowo
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan tersebut, jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
3. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dugaan korupsi berupa suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
"Menyatakan terdakwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
4. Kapolri bantah kasus penyadapan Prabowo dipicu persaingan internal
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membantah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri.
Dia mengatakan, penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri atas kasus tersebut merupakan murni penegakan hukum.
5. Kemenhaj buka pendaftaran petugas haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni pada 5–10 November 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan proses rekrutmen petugas haji harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan untuk mendapatkan petugas yang memiliki kemampuan serta memenuhi kualifikasi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
















