Amnesty Sebut Penembakan Warga Pidie Pelanggaran HAM Serius

Amnesty International Indonesia mengecam penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga di Pidie dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM serius.
Insiden bermula dari penertiban pengibaran bendera Bulan Bintang di Gampong Pulo Keunari yang diwarnai penolakan warga.
Amnesty mendesak penyelidikan independen serta proses peradilan umum bagi pelaku di lapangan dan jajaran komando.
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengecam penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM serius dan mendesak seluruh pelaku, termasuk jajaran komando diadili melalui peradilan umum.
"Kami mengecam keras penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga. Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum," Usman, Kamis (5/11/2026).
1. Amnesty sebut aparat gunakan kekuatan berlebihan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat (22/10/2029) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Usman menyebut insiden di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Pidie, Rabu (4/11/2026), bermula dari penertiban pengibaran bendera Bulan Bintang di pekarangan musala. Dia mengatakan, aparat diduga mengarahkan tembakan ke kerumunan warga yang menolak penurunan bendera.
"Tindakan aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dan dilaporkan mengarahkan tembakan langsung ke kerumunan warga yang menolak adalah tidak proporsional dan berlebihan," kata dia.
2. Minta penyelidikan telusuri rantai komando

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama) Amnesty mendesak penyelidikan dilakukan segera, efektif, independen, dan imparsial. Menurut Usman, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar prajurit di lapangan, tetapi juga harus mengusut pihak yang memberikan instruksi pengerahan pasukan.
"Jika terbukti ada instruksi pengerahan pasukan bersenjata, seluruh jajaran komando wajib bertanggung jawab," ujar Usman.
3. Pelaku diminta diadili melalui peradilan umum

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama) Amnesty meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penembakan, baik pelaku di lapangan maupun jajaran komando, diproses melalui peradilan umum. Desakan tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober 2026.
"Seluruh pelaku, baik di lapangan maupun di komando, harus diadili di peradilan umum sesuai amar Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober lalu yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan sipil," katanya.
Insiden penembakan terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Berdasarkan pemberitaan IDN Times, sebanyak 12 orang tercatat masuk RSUD Tgk Abdullah Syafii hingga pukul 21.30 WIB.
Direktur RSUD, Kamaruzzaman, mengatakan, satu korban laki-laki berusia 20 tahun meninggal saat tiba di rumah sakit. Korban lainnya terdiri dari satu perempuan, tujuh orang mengalami luka dan memar, serta tiga orang dengan keluhan sakit lainnya. Kericuhan diduga dipicu penertiban pengibaran bendera Bulan Bintang oleh aparat. Peristiwa tersebut terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.

















