Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ratusan Aktivis Sri Lanka Demo, Tolak RUU Keamanan

3 min read
Ratusan Aktivis Sri Lanka Demo, Tolak RUU Keamanan
Aksi demonstrasi (magnific.com/storyset)
  • Ratusan aktivis oposisi di Kolombo berunjuk rasa menolak tiga aturan keamanan, dipimpin Frontline Socialist Party dan People's Struggle Alliance.
  • Tekanan publik disebut membuat pemerintah menunda pembahasan RUU Perlindungan Negara dari Terorisme, yang menggantikan aturan antiteror sejak 1979.
  • Oposisi, pengacara, Amnesty International, dan pakar PBB menilai RUU keamanan berisiko memungkinkan penahanan panjang, penyadapan luas, serta melemahkan pengawasan pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ratusan aktivis oposisi menggelar demonstrasi di Kolombo, ibu kota Sri Lanka, pada Rabu (4/11/2026). Mereka menuntut pemerintah membatalkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) keamanan yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat.

Massa yang tergabung dalam kelompok oposisi berjalan menuju gedung parlemen. Aksi tersebut berlangsung di tengah meningkatnya penolakan terhadap rencana pemerintah Presiden Anura Kumara Dissanayake untuk memperketat aturan keamanan.

  1. 1. Frontline Socialist Party pimpin aksi penolakan

    Demonstrasi tersebut diorganisasi oleh Frontline Socialist Party bersama People's Struggle Alliance. Massa berkumpul di bundaran parlemen sekitar pukul 12.00 untuk menolak tiga aturan, yakni Undang-Undang Pencegahan Terorisme (PTA), RUU Perlindungan Negara dari Terorisme (PSTA), dan RUU Pencegahan Kejahatan Terorganisasi.

    Sejumlah demonstran membawa poster bertuliskan "Seorang karyawan yang mogok adalah teroris!" dan "72 jam di sel polisi". Anggota Dewan Eksekutif Nasional People's Struggle Alliance, Wasantha Mudalige, mengatakan gelombang penolakan publik telah membuat pemerintah menunda pembahasan PSTA yang semula dijadwalkan pada 4–5 November 2026.

  2. 2. RUU antiteror perluas kewenangan penahanan

    PSTA diajukan sebagai pengganti PTA yang berlaku sejak 1979. Aturan lama tersebut kerap digunakan untuk menargetkan komunitas Tamil dan Muslim, media, pembela hak asasi manusia, serta pihak yang mengkritik pemerintah.

    Salah satu ketentuan yang menuai kritik adalah kewenangan menahan tersangka hingga satu tahun tanpa dakwaan. Amnesty International juga memperingatkan bahwa masa penahanan praperadilan dapat memperpanjang penahanan hingga dua tahun.

    "Tidak seorang pun harus menghabiskan waktu bertahun-tahun dalam penahanan sementara negara menunda membawa kasus ke persidangan," kata Smriti Singh, Direktur Asia Selatan Amnesty International.

    Kantor Hak Asasi Manusia PBB turut meminta agar tersangka segera dihadapkan kepada hakim, idealnya dalam waktu 24 jam setelah penangkapan.

  3. 3. RUU kejahatan terorganisasi dinilai mengancam kebebasan

    Pemerintah menyatakan RUU Pencegahan Kejahatan Terorganisasi bertujuan memberantas jaringan kriminal, termasuk perdagangan narkoba. Namun, oposisi dan Asosiasi Pengacara Sri Lanka menilai aturan tersebut dapat memperluas kekuasaan pemerintah dan melemahkan pengawasan pengadilan. Para pakar hak asasi manusia PBB juga mendesak pemerintah menarik RUU tersebut saat ini karena dinilai berisiko melanggar kewajiban internasional.

    RUU yang disampaikan ke parlemen pada 20 Oktober 2026 itu memungkinkan penahanan hingga satu tahun tanpa pengawasan hakim yang memadai. Aturan tersebut juga membuka peluang penggunaan pengakuan kepada polisi sebagai alat bukti, meningkatkan risiko pemaksaan dan penyiksaan, serta memberi polisi kewenangan luas untuk menyadap komunikasi dan mengakses data pribadi tanpa perintah pengadilan.

    "RUU kejahatan terorganisasi Sri Lanka akan memungkinkan penahanan berkepanjangan tanpa pengawasan yudisial yang memadai atau bukti tindak pidana, dan dapat mendorong penyiksaan dengan mengizinkan vonis berdasarkan pengakuan yang diperoleh polisi," kata Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Related Articles

See More