Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB kembali mengesahkan resolusi yang menuntut Amerika Serikat mengakhiri embargo ekonomi, komersial, dan finansial terhadap Kuba, Rabu (28/10/2026). Langkah diplomatik ini menandai tahun ke-34 berturut-turut forum dunia tersebut melayangkan teguran keras atas blokade yang dinilai melanggar hukum internasional.
Sebanyak 130 negara anggota memberikan suara persetujuan terhadap rancangan resolusi tersebut di Markas PBB. Sementara itu, 17 negara menolak dan 25 negara lainnya menyatakan abstain dalam pemungutan suara yang menegaskan posisi mayoritas komunitas internasional.
