Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberi perintah eksekutif kepada semua jajarannya, termasuk Menteri Energi Chris Wright, untuk menetapkan status darurat nasional di Negeri Paman Sam. Menurut keterangan resmi Gedung Putih, perintah itu dirilis pada Rabu (26/8/2026).
Gedung Putih menjelaskan, penetapan status darurat ini dilakukan setelah Trump menemukan ada banyak pembangkit listrik di AS yang menggunakan komponen impor dari luar negeri, terutama dari China. Menurut Trump, komponen asing yang terpasang di pembangkit listrik AS berpotensi mengancam keamanan nasional karena bisa digunakan untuk melakukan peretasan.
