Ankara, IDN Times - Pemerintah Turki pada hari Selasa (19/01) resmi memberlakukan sanksi kepada perusahaan sosial media raksasa Twitter, Periscope dan Pinterest. Hukuman yang diberikan berupa larangan iklan dalam layanannya di Turki akibat perusahaan tersebut lalai mengikuti aturan baru di negaranya.
Akhir tahun lalu, Turki sudah menerapkan aturan baru dan tegas terkait dengan sensor media sosial di negaranya. Namun aturan ini juga dianggap kontroversial dan mengarah pada pembatasan kebebasan berpendapat.