Banda Aceh, IDN Times - Sebanyak 51 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Aceh, yang selama ini ditahan di penjara Phang Ngah, Thailand, akhirnya dibebaskan. Mereka mendapatkan amnesti dari otoritas pemerintah setempat dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn Bodindradebayavarangkun.
"Mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020) malam. Penetapan itu dilakukan langsung oleh Hakim Pengadilan Phang Ngah, pada Rabu (09/09/2020).