Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Nana Suryana

Banda Aceh, IDN Times - Sebanyak 51 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Aceh, yang selama ini ditahan di penjara Phang Ngah, Thailand, akhirnya dibebaskan. Mereka mendapatkan amnesti dari otoritas pemerintah setempat dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn Bodindradebayavarangkun. 

"Mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020) malam. Penetapan itu dilakukan langsung oleh Hakim Pengadilan Phang Ngah, pada Rabu (09/09/2020).

1. Telah dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, namun belum tahu kapan dipulangkan

Kapal nelayan di Pangkep, hancur akibat bom ikan/Polair Polda Sulsel

Usai mendapatkan amnesti, kata Miftach, 51 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur itu dipindahkan dari penjara Phang Ngah ke ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok. Berdasarkan koordinasi pihak Panglima Laot Aceh dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, para nelayan tersebut akan dipulangkan ke Indonesia.

"Sudah ditangani pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, namun untuk kepastian kepulangannya saat ini masih berproses dan akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.

2. Kedutaan Besar Republik Indonesia akan berupaya memulangkan semuanya

Editorial Team

Tonton lebih seru di