Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anjing dalam kandang. (unsplash.com/Sasha Sashina)

Intinya sih...

  • Korea Selatan (Korsel) larang konsumsi daging anjing mulai 7/8/2024.
  • UU akan mempengaruhi 5.625 bisnis dan pemerintah memberikan kompensasi kepada peternak anjing.
  • Pelanggar aturan dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda Rp349,4 juta.

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mulai memberlakukan undang-undang (UU) yang melarang konsumsi daging anjing pada Rabu (7/8/2024). Regulasi tersebut akan melarang tindakan pengembangbiakan atau penyembelihan di peternakan anjing, serta distribusi daging yang berasal dari anjing.

Rancangan UU soal daging anjing telah disahkan oleh Majelis Nasional dengan dukungan bipartisan pada Januari tahun ini. Dengan penerapan UU itu, Korsel akan memetakan paket dukungan kepada mereka yang terlibat dalam industri daging anjing, termasuk peternakan anjing dan restoran daging anjing.

Editorial Team

Tonton lebih seru di