Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mulai memberlakukan undang-undang (UU) yang melarang konsumsi daging anjing pada Rabu (7/8/2024). Regulasi tersebut akan melarang tindakan pengembangbiakan atau penyembelihan di peternakan anjing, serta distribusi daging yang berasal dari anjing.
Rancangan UU soal daging anjing telah disahkan oleh Majelis Nasional dengan dukungan bipartisan pada Januari tahun ini. Dengan penerapan UU itu, Korsel akan memetakan paket dukungan kepada mereka yang terlibat dalam industri daging anjing, termasuk peternakan anjing dan restoran daging anjing.
Menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan, penerapan regulasi tersebut akan mempengaruhi 5.625 bisnis dan karenanya memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan negara melalui pemberian kompensasi, dilansir Korea Herald.