Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul tengah mendalami informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jeju, Korea Selatan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. KBRI Seoul juga berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memastikan identitas, status, serta kondisi WNI yang disebut dalam informasi yang beredar.
Dugaan TPPO itu ramai dibicarakan di media sosial setelah akun X @kioyyx mengunggah informasi mengenai dugaan perdagangan manusia yang melibatkan WNI di Kota Jeju. Dalam unggahannya, pemilik akun mengklaim memiliki bukti terkait dugaan perekrutan WNI untuk bekerja secara ilegal di Jeju.
Namun, Kemlu menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai kasus TPPO. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KBRI Seoul, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026.
