Jakarta, IDN Times – Pemerintah Australia bakal mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pada pekan ini yang mengharuskan platform media sosial besar menyediakan opsi untuk mematikan algoritma rekomendasi konten. Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyebut aturan tersebut sebagai bagian dari undang-undang kewajiban perawatan digital yang bertujuan memberikan standar keselamatan dasar.
Meta, Google, dan TikTok termasuk perusahaan yang bakal menghadapi sanksi berat jika tak menyediakan pilihan tersebut. Otoritas Australia masih meminta masukan ahli untuk menentukan mekanisme penerapannya, apakah menggunakan sistem pilihan masuk (opt-in) atau pilihan keluar (opt-out). Rancangan aturan itu dibuat agar masyarakat dapat menentukan konten yang tampil di linimasa mereka.
“Kami ingin memberikan orang Australia lebih banyak pilihan atas apa yang mereka lihat di umpan media sosial mereka,” kata Wells, dikutip BBC, Senin (7/9/2026).
