Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan panduan terbaru mengenai penggunaan masker selama masa pandemik COVID-19. Tedros meminta kepada semua individu yang berada di daerah kerumunan dan tak bisa jaga jarak, maka wajib mengenakan masker kain. Tempat di mana rawan terjadi kerumunan, kata Tedros, seperti di pasar swalayan atau transportasi umum.
Di Indonesia sendiri, aturan penggunaan masker kain sudah diwajibkan sejak kasus virus corona terus meningkat. Stasiun berita BBC (6/6) melaporkan sebelumnya WHO hanya mewajibkan individu mengenakan masker bagi yang sakit saja. Individu yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Tetapi, kini panduan itu diubah.
"Sesuai bukti yang terus berkembang, WHO menyarankan pemerintah untuk mendorong publik menggunakan masker di tempat-tempat terjadinya transmisi yang luas dan jaga jarak sulit dilakukan, misalnya di kerumunan," kata Tedros ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (5/6).
Lalu, apa saja panduan baru lainnya yang disampaikan oleh WHO mengenai penggunaan masker?