Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur tengah memberikan pendampingan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY, yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia.
Laporan tersebut diterima KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada Sabtu, 13 Juni 2026. Setelah menerima laporan, perwakilan Indonesia di Malaysia langsung berkoordinasi dengan aparat setempat, untuk meminta penanganan segera terhadap kasus tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan KJRI Johor Bahru bergerak cepat dengan menghubungi kepolisian setempat setelah menerima laporan dari korban.
“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” kata Heni dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
