Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNI Dianiaya Majikan di Malaysia, 4 Orang Ditangkap
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
  • Kemlu RI bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur mendampingi WNI berinisial YY yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh majikan serta rekannya di Malaysia.
  • Polisi Malaysia telah mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung.
  • Kemlu memastikan hak para korban terpenuhi dengan pendampingan hukum, pemantauan kondisi korban, serta koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia selama proses hukum berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kakak dari Indonesia namanya YY yang disakiti sama orang yang kerja jadi bosnya di Malaysia. Polisi di sana sudah tangkap empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki. Sekarang polisi masih tanya-tanya mereka. Petugas dari Indonesia bantu YY dan korban lain, jemput mereka, dan pastikan mereka aman serta dibantu pengacara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesKementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur tengah memberikan pendampingan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY, yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia.

Laporan tersebut diterima KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada Sabtu, 13 Juni 2026. Setelah menerima laporan, perwakilan Indonesia di Malaysia langsung berkoordinasi dengan aparat setempat, untuk meminta penanganan segera terhadap kasus tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan KJRI Johor Bahru bergerak cepat dengan menghubungi kepolisian setempat setelah menerima laporan dari korban.

“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” kata Heni dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

1. Empat orang ditangkap kepolisian

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian setempat dilaporkan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat peristiwa tersebut. Keempat orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka telah menjalani pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum Malaysia.

“Pada tanggal 13 petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki,” ujar Heni.

Meski demikian, kata Heni, proses hukum masih berjalan dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan kepolisian setempat.

“Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung,” katanya.

2. KJRI jemput korban dan siapkan pendampingan hukum

ilustrasi kota Johor Bahru, Malaysia (pexels.com/Alix Lee)

Selain mendampingi YY, KJRI Johor Bahru juga melakukan langkah pelindungan terhadap korban lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Pada 14 Juni 2026, KJRI Johor Bahru menjemput dua korban lain yang berada di wilayah Johor Bahru. Sementara itu, koordinasi juga dilakukan dengan KBRI Kuala Lumpur terkait satu korban lainnya yang berada di ibu kota Malaysia tersebut.

“Sebagai bentuk pelindungan dan pendampingan, KJRI Johor Bahru telah melakukan penjemputan dua orang korban lain yang berada di Johor Bahru pada 14 Juni 2026, dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait keberadaan 1 orang korban lainnya di Kuala Lumpur,” ujar Heni.

Korban yang berada di Kuala Lumpur dijadwalkan akan dibawa ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026 untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat,” katanya.

3. Kemlu pastikan hak korban terpenuhi

potret Gedung Pancasila (kemlu.go.id)

Kemlu RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan memastikan para korban memperoleh pendampingan yang diperlukan. Menurut Heni, perwakilan RI akan memfasilitasi pelindungan hukum bagi korban, termasuk melalui pendampingan oleh pengacara yang ditunjuk.

“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer,” ujar Heni.

Selain itu, KJRI Johor Bahru akan terus memantau kondisi para korban selama proses hukum berlangsung.

“KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan,” kata Heni.

Kemlu RI, KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, untuk memantau perkembangan kasus tersebut, serta memastikan bantuan kekonsuleran diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Heni.

Editorial Team

Related Article