PRESIDEN ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa heran akan keadaan negara pada saat ini. Menurut saya sebagai mantan presiden, SBY sebenarnya sudah berahun-tahun menahan diri tidak ikut campur ke dalam politik. Bahkan hanya sekadar komentar pun beliau menahan diri dan lebih banyak melukis.
Tetapi saat ini, ia meluapkan pernyataan yang keras, politik di Indonesia begitu liar, kenapa begini negara kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan, tidak peduli baik atau buruk. Lalu SBY menulis melalui akun X resminya: “Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah."
Tetapi sebaliknya ada mantan presiden yang masuk ke dalam kekuasaan sangat dalam dan menjadi hantu di dalam demokrasi dan ketatanegaraan. Jika dielaborasi lebih lanjut “keheranan atau bahkan kegeraman” SBY ini secara tidak langsung kritik diarahkan kepada pemimpin sebelumnya.
Ada banyak praktik atau cara pemimpin merusak negara, merobohkan pilar hukum dan dan melemahkan demokrasi. Kerusakan institusi demokrasi dan tata negara -terutama kepolisian- sangat meluas sehingga potensi sebagai negara gagal bisa terjadi. Dalam buku Why Nations Fail (Mengapa Negara Gagal) karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, kegagalan suatu negara sangat ditentukan oleh sifat institusi (lembaga) ekonomi dan politiknya, bukan karena faktor geografi, iklim, budaya, atau ketidaktahuan para pemimpinnya. Ini terjadi di Indonesia, nasib negara yang dipimpin dengan kapasitas “tukang”.
Bagaimana negara ini dirusak? Pertama adalah praktik memanipulasi aturan untuk kepentingan dirinya, bukan kepentingan negara secara luas. Ini dilakukan dalam rangka mempertahankan kekuasaannya.
Aturan main, konstitusi atau undang-undang yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat luas dan seharusnya menjadi aturan dasar yang berlaku umum dimanipulasi dan dijadikan tameng dan instrumen bagi dirinya. Contoh yang jelas dan gamblang adalah manipulasi konstitusi undang-undang dalam pencalonan Gibran. Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden mengindikasikan bahaya perubahan aturan yang dilakukan menguntungkan kepentingan Gibran dan Presiden serta adanya persoalan konflik kepentingan yang berat dan sangat tidak etis.
Dalam kasus ini Jokowi sebagai Presiden mempertontonkan standar moral politik dan etis yang rendah dan tidak bermartabat. Lebih tidak bermoral lagi, pamannya terlibat di dalam kasus ini, yang mempertontonkan pelanggaran etik bersamaan dengan persoalan serius integritas proses kelembagaan MK. Dari sudut pandang demokrasi, kerusakannya mempunyai tiga lapisan: kredibilitas hakim yang bermartabat rendah, legitimasi proses konstitusional yang dipermainkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan berada pada titik nadir. Ini semua ada dalam komando Jokowi, yang menjadi bandit perusak konstitusi negeri dan demokrasi.
Kedua adalah praktik menguasai lembaga penegak hukum. Penyalahgunaan wewenang kepolisian yang terjadi pada saat ini adalah turunan dari penguasaan penegak hukum oleh presiden, yang merusak kelembagaan negara. Demokrasi membutuhkan peranan lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan yang profesional.
Tetapi Jokowi menempatkan lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kekuasaannya secara eksklusif individu dan dipakai untuk menekan pihak lain yang dianggap mengganggu kekuasaannya. Lawan politik dan pihak yang tidak disukai dapat menghadapi perlakuan hukum yang represif. Jokowi melakukan praktik ini dan polisi menjadi alatnya, bahkan terus hendak berkuasa di bawah tanah (underground) meskipun tidak lagi menjadi presiden.
Selama 10 tahun terakhir ini telah terjadi kerusakan konstitusional bukan hanya melalui pelanggaran terbuka, melainkan juga melalui hukum dijadikan alat kekuasaan. Jadi penyalahgunaan kekuasaan lembaga kepolisian dalam kasus penyadapan sudah pasti tidak berdiri sendiri. Polisi hanyalah alat dan agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah prinsipal-nya. Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas. Ke depan sesuai saran SBY, Presiden Prabowo harus menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah dan juga harus dikoreksi jika menyimpang.
Ketiga, pemimpin memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaannya. Pemerintah menguasai birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, dan berbagai instrumen kebijakan publik.
Semua itu sah digunakan untuk menjalankan pemerintahan tetapi Jokowi melakukan praktik abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan jabatan, keluarga dan kroninya dengan cara memanfaatkannya maksimal dan eksklusif untuk kepentingan dirinya, yang terus berniat berkuasa secara ilegal di bawah tanah (underground power).
Keempat adalah membeli dukungan elite dan melemahkan oposisi. Pada periode kedua Jokowi sudah tidak ada lagi kontrol oposisi terhadap pemerintah. Parlemen melalui ketua partainya ditekan secara halus tapi represif. Hampir seluruh kekuatan politik ditarik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan, fungsi pengawasan melemah. Itu pun sudah mulai periode pertama tahun ketiga Jokowi.
Saya pernah mengundang diskusi tertutup Muhaimin Iskandar pada waktu itu, yang mengatakan oposisi tidak ada atau nol, kecuali hanya Faisal Basri. Dukungan politik rakyat terhadap Jokowi sangat tinggi dan bahkan dipakai untuk pemilu dengan niat untuk terus berpengaruh dan berkuasa dari luar. Ini terjadi selama dua tahun terakhir ini di mana institusi rusak karena ada kekuasaan di luar kekuasaan. Yang satu adalah kekuasaan formal dan yang lain adalah kekuasaan bawah tanah, yang beroperasi seperti “hantu”.
Karena gagal mencoba mengubah konstitusi untuk berkuasa tiga periode, Jokowi melakukan praktik kekuasaan seperti ini sehingga pemerintah yang formal terbebani dan bahkan terganggu. Ketatanegaraan seperti ini harus dikoreksi dan tidak bisa dijalankan karena agak merusak negara dan demokrasi.
Kelima adalah praktik mengembangkan politik dinasti dan patronase. Praktik seperti ini kemudian memunculkan masalah hubungan keluarga dengan penguasa menghasilkan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, atau perubahan aturan yang tidak dinikmati pihak lain. Lalu terjadi ketimpangan akses dan potensi konflik kepentingan dalam penggunaan kekuasaan negara. Akhirnya praktik yang baik seperti meritokrasi melemah karena pihak yang profesional disingkirkan karena adanya praktik patronasi politik dan politik dinasti.
Kita harus mengevaluasi kembali praktik demokrasi selama ini karena pilar-pilarnya sudah dirusak selama 10 tahun terakhir ini. Pemilu berlangsung secara berkala tetapi substansi demokrasi tidak terwujud di lapangan. Aparat penegak hukum tidak mendukung bahkan merusak demokrasi karena dijadikan alat politik, lembaga peradilan kehilangan independensi, KPK dilemahkan, dan pengawasan parlemen lemah.
Ini terjadi di Indonesia di mana pemimpinnya dipuja-puja seperti messiah penyelamat bangsa, yang ternyata adalah bandit demokrasi. Bahkan sampai pertengahan 2024 masih populer, 82 persen dukungan publik, dan sudah merancang untuk mengubah konstitusi presiden bisa dipilih tiga kali atau lebih tetapi gagal.
Semua partai sudah berada di bawah pengaruh kekuasaannya, tetapi jasa ibu Megawati yang menolak keras sehingga kerusakan demokrasi dan konstitusi tidak terjadi lebih jauh lagi. Pemilu yang kita jalani berhasil memilih pemimpin secara demokratis, tetapi pemimpin itu dengan kekuasaannya merusak lembaga-lembaga demokrasi seperti terjadi sekarang.
Prof Didik J Rachbini, PhD adalah Ekonom INDEF dan Rektor Universitas Paramadina