Setiap tahun kita seperti mengulang cerita yang sama. Musim kemarau datang, titik panas bermunculan, hutan dan lahan terbakar, kabut asap menyelimuti sejumlah daerah, lalu pemerintah mengerahkan personel dan pesawat untuk memadamkan api. Setelah itu, ketika hujan datang, perhatian publik perlahan surut. Tahun berikutnya, cerita yang sama kembali terjadi.
Siklus tersebut membuat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak lagi sekadar peristiwa ekologis, tetapi seperti masalah yang sudah terlalu sering kita kenali namun belum sepenuhnya kita selesaikan. Pada 12 Oktober 2026, pemerintah masih melaporkan sekitar 639,23 hektare lahan di enam provinsi berada dalam proses pemadaman.
Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius, termasuk kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Lebih dari 60 ribu personel gabungan dikerahkan untuk penanganan karhutla di wilayah prioritas tersebut (Sekretariat Kabinet RI, 2026).
Ada sesuatu yang menarik dari situasi tersebut. Indonesia bukan negara yang tidak memiliki perangkat hukum untuk menghadapi karhutla. Kita memiliki regulasi kehutanan dan lingkungan, perangkat penegakan hukum, sistem pemantauan titik panas, brigade pemadam, kebijakan restorasi gambut, hingga kebijakan pencegahan kebakaran.
Dari sisi keagamaan, bahkan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa itu menyatakan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram. Lebih dari itu, memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan kerusakan juga dinyatakan haram (MUI, 2016).
Lalu, mengapa api masih berulang?
Pertanyaan ini penting karena mungkin selama ini kita terlalu cepat menganggap karhutla sebagai persoalan “orang yang membakar”. Tentu saja, jika ada pembakaran ilegal dan disengaja, pelakunya harus diproses. Namun, persoalan karhutla Indonesia jauh lebih rumit daripada sekadar menemukan tangan yang memegang korek api.
Ada perubahan tata guna lahan, pengeringan gambut, kanal, konflik penguasaan tanah, pembukaan perkebunan, lemahnya pengawasan, praktik pertanian, kondisi cuaca, dan berbagai kepentingan ekonomi yang bertemu dalam satu bentang ekologis. Penelitian tentang tata kelola gambut Indonesia menunjukkan bahwa kebakaran merupakan bagian dari persoalan politik dan tata kelola ruang yang jauh lebih kompleks daripada persoalan teknis pemadaman (Astuti, 2020; Astuti, 2021).
Di sinilah saya kira fikih al-bi’ah perlu dibicarakan kembali. Bukan untuk sekadar menambah satu istilah Arab dalam diskusi lingkungan, melainkan untuk menguji apakah cara kita mengelola hutan, gambut, dan tanah di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip moral yang kita klaim berasal dari agama. Fikih lingkungan seharusnya tidak hanya menjawab apakah membakar hutan itu haram.
Ia juga harus berani bertanya: bagaimana jika kerusakan lahir dari kelalaian? Bagaimana jika keuntungan dinikmati satu pihak tetapi asap ditanggung masyarakat luas? Bagaimana jika sebuah kawasan secara hukum boleh dimanfaatkan, tetapi cara pemanfaatannya membuat ekosistem kehilangan daya dukungnya? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut saya perlu dibawa dari ruang pengajian ke ruang publik.
Khalifah bukan gelar untuk menguasai bumi
Al-Qur’an memberikan manusia kedudukan sebagai khalifah. Dalam QS. al-Baqarah [2]: 30 Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Ayat ini sering kali dipakai untuk menjelaskan keistimewaan manusia dibandingkan makhluk lain. Namun, ada kecenderungan yang perlu dikoreksi: manusia sebagai khalifah kadang dipahami seolah-olah mendapatkan mandat untuk menguasai alam secara penuh. Padahal, Al-Qur’an tidak memberikan kekuasaan tanpa batas. Konsep kekhalifahan harus dibaca bersama amanah, keseimbangan, dan larangan membuat kerusakan.
QS. al-A‘raf [7]: 56 mengingatkan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.” Dalam QS. al-Rum [30]: 41 Allah juga menyatakan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” Ayat ini terasa sangat dekat dengan persoalan ekologis Indonesia. Hutan yang rusak, gambut yang dikeringkan, udara yang tercemar, dan masyarakat yang terkena dampaknya tidak dapat selalu ditempatkan sebagai sesuatu yang sepenuhnya terjadi di luar tindakan manusia.
Dalam kajian tentang etika lingkungan Al-Qur’an, Sayem (2021) menunjukkan bahwa konsep khalifah, mizan, fasad, dan tanggung jawab manusia memberikan dasar penting bagi etika ekologis Islam. Tetapi konsep itu akan kehilangan daya kritik jika manusia hanya diposisikan sebagai penguasa, sementara alam diperlakukan sebagai objek yang bebas dieksploitasi. Karena itu, menjadi khalifah seharusnya bukan pertama-tama berarti “boleh mengambil”, tetapi “wajib mempertanggungjawabkan apa yang diambil”.
Bagi Indonesia, pertanyaan ini bukan sesuatu yang abstrak. Ketika lahan gambut di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, atau Kalimantan Tengah mengalami perubahan fungsi dan tata air, yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah bidang tanah. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan ekosistem menjaga air, menyimpan karbon, menyediakan ruang hidup, dan menahan risiko kebakaran. Dengan demikian, konsep khalifah harus dibaca dalam konteks bentang alam Indonesia, bukan berhenti sebagai konsep teologis yang jauh dari persoalan tanah dan air.
Kita sudah punya fatwa, tetapi api belum membacanya
Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 sebenarnya cukup progresif. MUI tidak hanya mengatakan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan hukumnya haram. Fatwa tersebut juga menyebut bahwa memfasilitasi, membiarkan, dan mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan kerusakan hukumnya haram. Pengendalian kebakaran bahkan dinyatakan wajib. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya diperbolehkan apabila memiliki hak yang sah, izin yang sesuai, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak buruk (MUI, 2016).
Menurut saya, justru bagian inilah yang perlu diperbincangkan lebih serius. Fatwa tersebut sebenarnya sudah membuka pintu dari pendekatan moral individual menuju tanggung jawab yang lebih luas. Sebab, karhutla di Indonesia tidak selalu dapat dijelaskan melalui satu pelaku. Ada situasi ketika masyarakat membuka lahan untuk bertani.
Ada pula pembukaan lahan dalam skala usaha yang berbeda. Ada kebakaran yang disengaja, ada yang tidak disengaja, ada yang muncul karena kondisi lahan sangat kering, dan ada pula kebakaran yang berlangsung di kawasan dengan tata kelola yang bermasalah. Karena itu, penegakan hukum harus berbasis bukti dan tidak boleh menggeneralisasi.
Namun, kehati-hatian tersebut jangan pula berubah menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pemegang izin atau pengelola kawasan. Penelitian Astuti (2021), misalnya, menunjukkan adanya persoalan serius dalam upaya pemerintah mendisiplinkan pengguna gambut berskala besar. Perusahaan perkebunan pulpwood dan kelapa sawit tidak selalu menerima begitu saja kebijakan perlindungan gambut, dan terjadi kontestasi atas kebijakan serta praktik pengelolaan kawasan.
Maka pertanyaan fikihnya menjadi lebih menarik: apabila seseorang tidak menyalakan api tetapi memiliki kewajiban untuk mencegah kebakaran di wilayah yang dikelolanya, lalu kebakaran terjadi karena kelalaian, bagaimana pertanggungjawabannya?
Jika seseorang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tetapi risiko ekologisnya dibebankan kepada masyarakat sekitar, apakah keuntungan tersebut sepenuhnya dapat dianggap netral secara moral? Pertanyaan semacam ini jauh lebih produktif daripada sekadar mengulang bahwa “membakar hutan itu haram”.
Asap tidak mengenal batas sertifikat
Tanah mempunyai batas. Asap tidak. Inilah salah satu paradoks paling sederhana sekaligus penting dalam persoalan karhutla.
Sebuah perusahaan, masyarakat, atau pemerintah dapat mengetahui dengan jelas batas administratif suatu kawasan. Tetapi ketika asap bergerak, batas tersebut hilang. Asap dari suatu wilayah dapat mengganggu masyarakat di wilayah lain.
Transportasi terganggu, sekolah diliburkan, aktivitas ekonomi menurun, dan kesehatan masyarakat terdampak. MUI sendiri dalam pertimbangan Fatwa No. 30/2016 menyebut dampak bencana asap, terutama dari lahan gambut, terhadap transportasi, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, keanekaragaman hayati, dan lingkungan (MUI, 2016).
Karena itu, hak atas tanah tidak dapat dibicarakan seolah-olah berdiri sendiri. Dalam kaidah fikih terdapat prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār: tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan. Prinsip ini memiliki relevansi yang kuat ketika sebuah tindakan penggunaan lahan menghasilkan dampak yang harus ditanggung oleh orang lain.
Di Indonesia, persoalan tersebut menjadi semakin rumit karena kita berhadapan dengan berbagai bentuk penguasaan lahan: hak milik, izin usaha, konsesi, kawasan hutan, tanah desa, wilayah masyarakat adat, dan berbagai status penguasaan lain. Di atas kertas, masing-masing memiliki batas. Tetapi dalam kenyataan ekologis, semuanya terhubung melalui air, udara, sungai, dan ekosistem. Karena itu, fikih al-bi’ah perlu mengingatkan satu hal yang sering dilupakan oleh logika administratif: hak atas ruang tidak pernah berarti hak untuk merugikan ruang hidup orang lain.
Jangan hanya menyalahkan orang desa
Ada bagian lain yang menurut saya perlu dibicarakan secara lebih adil. Dalam banyak diskursus karhutla, masyarakat lokal sering muncul sebagai bagian dari masalah karena praktik pembukaan lahan dengan api. Persoalan ini memang nyata dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Penelitian mengenai pencegahan kebakaran di gambut Indonesia menunjukkan bahwa faktor pembakaran tradisional, biaya pembukaan lahan yang murah, konflik kepemilikan, serta kebutuhan terhadap lahan pertanian dapat berkontribusi terhadap risiko kebakaran (Syahza et al., 2024).
Tetapi masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai tersangka tunggal. Di sejumlah wilayah, masyarakat juga merupakan bagian dari solusi. Program berbasis komunitas menunjukkan bahwa kelompok Masyarakat Peduli Api, pemerintah desa, kelompok tani, dan lembaga lokal dapat memainkan peran penting dalam deteksi dini dan pencegahan kebakaran.
Penelitian terbaru di Bengkalis, Riau, menunjukkan bahwa pencegahan dan restorasi gambut lebih efektif ketika melibatkan partisipasi masyarakat, kelembagaan lokal, dukungan politik, dan alternatif penghidupan yang sesuai dengan kondisi gambut (Sari et al., 2024).
Di sini fikih al-bi’ah semestinya tidak hadir sebagai hukum yang hanya menghukum. Ia juga harus menjadi fikih pemberdayaan. Jika masyarakat diminta berhenti menggunakan api, negara dan pemegang kepentingan juga harus menyediakan alternatif yang masuk akal. Tidak adil meminta petani kecil mengubah praktiknya tanpa memberikan pengetahuan, teknologi, biaya, dan akses ekonomi yang memungkinkan perubahan tersebut.
Islam mengenal kemaslahatan. Karena itu, larangan tidak seharusnya dilepaskan dari penciptaan jalan keluar.
Gambut yang dikeringkan, api yang ditunggu
Ada satu hal yang menurut saya sering luput dari percakapan publik: kita terlalu sibuk membicarakan api, tetapi kurang berbicara tentang air. Padahal pada gambut, persoalan air justru menjadi kunci.
Kajian Astuti (2020) menunjukkan bahwa kebakaran dan kabut asap di gambut Indonesia berkaitan erat dengan perubahan tata kelola dan konversi gambut menjadi kawasan pertanian monokultur. Kebijakan restorasi yang hanya memindahkan skala pengelolaan tanpa menyelesaikan akar persoalan ekonomi dan politik penggunaan lahan juga berisiko sekadar memindahkan masalah dari satu ruang ke ruang lain.
Penelitian tentang tata kelola gambut di Indonesia juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara regulasi nasional dan praktik pengguna gambut di tingkat lokal. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya aturan, tetapi juga apakah aturan tersebut cocok dengan kondisi sosial, politik, teknis, dan budaya masyarakat yang menggunakannya (Uda, Schouten, & Hein, 2020).
Karena itu, kita perlu berhenti berpikir bahwa semua persoalan dapat diselesaikan dengan menambah aturan. Indonesia mungkin tidak kekurangan aturan. Yang sering menjadi masalah adalah bagaimana aturan itu bekerja di lapangan, siapa yang mengawasi, siapa yang mempunyai sumber daya untuk mematuhinya, dan apakah kepentingan ekonomi tertentu mampu memengaruhi pelaksanaannya.
Agama jangan hanya datang saat asap datang
Di sinilah saya kira peran ulama perlu diperluas. Ketika karhutla terjadi, kita sering mendengar ajakan untuk beristighfar, memperbanyak doa, bahkan melaksanakan shalat istisqa. Secara keagamaan, semua itu mempunyai tempat. Namun, jangan sampai agama hanya dipanggil ketika bencana sudah terjadi, lalu setelah hujan turun kita kembali pada pola lama.
Doa meminta hujan tidak boleh dipertentangkan dengan kerja ekologis. Justru doa harus mendorong manusia memperbaiki perilakunya. Jika karhutla merupakan akibat dari keputusan manusia, maka taubat juga harus mempunyai bentuk sosial. Berhenti membakar, memperbaiki tata kelola lahan, menjaga kanal, memulihkan gambut, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat terdampak adalah bagian dari ikhtiar yang seharusnya berjalan bersama doa.
MUI sendiri pada Oktober 2026 kembali mengingatkan Fatwa No. 30/2016 dan menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla, termasuk terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja untuk kepentingan bisnis. Pada saat yang sama MUI menyerukan taubat nasuha. Pesan ini penting, tetapi harus diteruskan menjadi tindakan nyata. Jangan sampai taubat hanya menjadi bahasa moral sementara struktur yang menghasilkan kerentanan ekologis tetap dibiarkan.
Antara amanah dan nafsu menguasai
Pada akhirnya, persoalan karhutla Indonesia bukan hanya persoalan siapa yang membakar hutan. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana kita memperlakukan kekuasaan atas tanah. Kita boleh memiliki, mengelola, memanfaatkan, bahkan mengembangkan sumber daya alam. Tetapi dalam Islam, hak tidak pernah sepenuhnya terlepas dari tanggung jawab. Ketika pemanfaatan menghasilkan kerusakan dan mudarat bagi masyarakat luas, di situlah hak harus diuji kembali oleh prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Al-Qur’an sudah mengingatkan: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki” (QS. al-A‘raf [7]: 56). Peringatan itu tidak semestinya hanya dibaca ketika asap telah memenuhi udara. Ia seharusnya dibaca ketika sebuah izin diterbitkan, ketika sebuah kanal dibangun, ketika sebuah kawasan dibuka, ketika sebuah keputusan tata ruang dibuat, dan ketika keuntungan ekonomi mulai berhadapan dengan daya dukung lingkungan.
Sebab menjadi khalifah bukan berarti menjadi penguasa yang bebas melakukan apa saja terhadap bumi. Khalifah justru berarti manusia menerima amanah untuk mengelola tanpa menghancurkan. Di sinilah fikih al-bi’ah menemukan maknanya yang paling penting: bukan sekadar menentukan hukum atas api, tetapi menentukan batas bagi nafsu manusia dalam menguasai bumi.
Kita boleh membangun perkebunan, tetapi tidak boleh membangun keuntungan di atas asap orang lain. Kita boleh memanfaatkan tanah, tetapi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas udara yang sehat. Kita boleh mengelola hutan, tetapi tidak boleh menganggap izin administratif sebagai izin moral untuk merusak.
Karhutla karena itu adalah ujian keberagamaan sekaligus ujian kenegaraan. Jika setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, sementara penyebab kerentanan ekologis terus dibiarkan, maka kita sebenarnya sedang mengobati gejala sambil membiarkan penyakitnya tumbuh.
Bumi tidak membutuhkan lebih banyak manusia yang mengaku sebagai khalifah. Bumi membutuhkan khalifah yang bersedia membatasi dirinya.
Barangkali itulah makna paling sederhana dari amanah ekologis. Bukan seberapa banyak yang dapat kita ambil dari bumi, tetapi seberapa banyak yang sanggup kita tinggalkan agar bumi tetap layak dihuni oleh mereka yang datang setelah kita.
Di antara amanah menjaga bumi dan nafsu menguasainya, pilihan itu pada akhirnya bukan hanya menentukan nasib hutan. Ia menentukan wajah keberagamaan kita sendiri.
