Trubus Rahardiansah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti
Perlu dicatat, market share BU swasta saat ini sudah mencapai sekitar 11 persen dan terus tumbuh karena sebagian konsumen Pertamina beralih ke jaringan mereka. Dengan porsi pasar ini saja, mereka sudah mampu membangun narasi dan memengaruhi percakapan publik di media sosial. Bila diberikan tambahan kuota impor tanpa mekanisme kontrol, porsi pasar ini bisa meluas lebih cepat dan justru mengurangi kemampuan negara untuk menjaga cadangan strategis nasional.
Inilah yang menjadi kekhawatiran sebagian pengambil kebijakan: sektor energi yang merupakan urat nadi perekonomian jangan sampai dikendalikan oleh kekuatan pasar tanpa arah yang jelas. Kebijakan energi harus berorientasi jangka panjang, bukan reaktif terhadap desakan pasar atau opini sesaat. Sebaliknya, pemerintah tetap konsisten terhadap arahan Presiden: menghapus kuota yang diskriminatif, tetapi memastikan kebijakan impor tetap terkoordinasi dalam satu kerangka tata kelola energi nasional.
Sebagai pengamat kebijakan publik, ada beberapa langkah yang patut dipertimbangkan pemerintah untuk memperkuat kebijakan ini. Pertama, meningkatkan transparansi data pasokan, impor, dan kebutuhan BBM nasional. Publik perlu tahu bahwa stok nasional aman dan tidak terjadi kelangkaan buatan. Kedua, mengembangkan mekanisme joint procurement yang memungkinkan BU swasta ikut melakukan impor, tetapi dengan koordinasi bersama Pertamina untuk efisiensi logistik dan pengendalian harga.
Ketiga, memperkuat komunikasi publik agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai proteksi terhadap BUMN semata, melainkan sebagai langkah menjaga ketahanan energi dan menghindari risiko pasokan di masa depan. Keempat, terus memantau pangsa pasar dan perilaku BU swasta agar pertumbuhan mereka tetap berada dalam koridor persaingan yang sehat, tanpa mengorbankan peran strategis negara.
Pemerintah tidak sedang memusuhi sektor swasta. Justru, kebijakan ini adalah upaya menata pasar agar lebih sehat, transparan, dan efisien. Dalam jangka panjang, keterlibatan swasta penting untuk meningkatkan layanan dan mendorong inovasi. Namun, di sektor strategis seperti energi, keterlibatan swasta harus tetap dalam kerangka tata kelola nasional yang ketat.
Dengan demikian, kebijakan mendorong BU swasta membeli dari Pertamina bukan bertentangan dengan arahan Presiden untuk menghapus kuota impor. Sebaliknya, ini adalah implementasi nyata dari prinsip free flow of goods yang terkendali, demi menjamin kepastian pasokan, stabilitas harga, dan kedaulatan energi Indonesia. (WEB)
Oleh:
Trubus Rahardiansah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti