Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk terus melanjutkan capaian target menuju 100% akses air minum dan sanitasi. Sesuai dengan amanat yang tercantum pada RPJMN 2020 - 2024, Pemerintah Indonesia menargetkan dapat menyediakan layanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah saat ini juga dihadapkan pada target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa: (i) penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonstrasi dan tugas pembantuan; (ii) Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah;
(iii) Penyelenggaraan pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM; (iv) Daerah yang melakukan penyusunan rencana pembangunan perlu dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah; (v) Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Atas dasar UU No. 23 Tahun 2014 tersebut maka Pemerintah Daerah mempunyai dasar yang kuat untuk melaksanakan SPM karena SPM yang menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran untuk air minum dan sanitasi sebagai kewajiban pelayanan dasar.