[OPINI] Menakar Kelayakan Thomas Djiwandono Jadi Deputi BI
- Thomas M. Djiwandono dipilih menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan Yuda Agung yang mengundurkan diri.
- Thomas memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai, termasuk gelar sarjana S2 dari Universitas Johns Hopkins, Amerika Serikat.
- Kritik terhadap penunjukan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI dianggap tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpercayaan terhadap proses seleksi yang dilakukan.
(Dradjad, London, 14/02/2026)*
Banyak komentar telah diberikan tentang penunjukan Thomas M. Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, menggantikan pejabat sebelumnya, Yuda Agung, yang mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut. Sekarang, setelah yang bersangkutan dilantik dengan mengangkat sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung, menjadi giliran saya untuk mengajukan komentar seraya menanggapi berbagai komentar miring tentang penunjukan tersebut.
Secara ringkas, komentar yang kritis tentang penunjukan tersebut bisa disarikan dalam beberapa butir; bahwa Thomas M. Djiwandono dipilih menjadi pengganti pejabat yang mundur hanya karena dia adalah keponakan Presiden Prabowo. Dengan kata lain, ada unsur nepotisme, dan karena itu fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dijalani di Komisi XI hanya pro forma (formalitas) belaka. Kedua hal tersebut bermuara pada suatu tuduhan bahwa yang bersangkutan sebenarnya tidak berkompetensi menduduki jabatan tersebut.
Pertama, mengenai kecurigaan terdapatnya nepotisme, saya kira itu suatu pendapat yang wajar saja kalau yang berpendapat tidak tahu-menahu tentang latar belakang yang bersangkutan. Karena itu, perlu saya ingatkan di sini bahwa Thomas adalah seseorang yang mempunyai gelar sarjana S2 di bidang Hubungan Internasional dan Ekonomi dari Universitas Johns Hopkins, Amerika Serikat.
Thomas Djiwandono adalah CEO dari perusahaan besar Arsari Group milik pamannya, Hashim Djojohadikusumo, selama belasan tahun. Dia adalah Bendahara Umum dari Partai Gerindra sejak berdiri, artinya selama 18 tahun. Dia kemudian diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Wakil Menteri Keuangan selama beberapa bulan, yang sejak masuk langsung dipercaya oleh Menkeu untuk menggantikannya dalam berbagai pertemuan penting seperti IMF, World Bank, serta G20.
Dalam Kabinet Merah Putih, jabatan tersebut terus dipegangnya, dan seperti sebelumnya sering mewakili Menkeu dalam pertemuan IMF, World Bank, dan G20. Saya ingin menanyakan kepada sidang pembaca, apakah seseorang dengan kualifikasi demikian tidak pantas menduduki jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia? Maaf untuk mengatakan bahwa saya adalah seorang mantan Gubernur BI, dan saya mengatakan tidak akan berpikir dua kali untuk menerima orang dengan kualifikasi demikian menduduki jabatan Deputi Gubernur BI. Salahkah saya? Silakan komentar.
Yang terjadi sebenarnya adalah sebagai berikut: salah seorang Deputi Gubernur BI, Yuda Agung, mengajukan permintaan pengunduran diri dari jabatannya. Gubernur BI menanggapi dengan mengajukan usulan kepada Presiden, tiga nama sebagai calon pengganti; Thomas M. Djiwandono, Solikin M. Juhro, serta seorang lagi—yang keduanya adalah pejabat BI. Kemudian, mereka bertiga menjalani fit and proper test di depan Komisi XI DPR RI.

Meskipun ada yang berkomentar secara sinis dengan mengatakan bahwa tes ini hanya pro forma semata, namun saya yang sedikit mengikuti jalannya tanya jawab berpendapat lain. Banyak tanya jawab yang tajam dan juga ada pertanyaan yang calon tidak bersedia jawab dengan alasan yang mantap. Jadi buat saya, tes tersebut berjalan normal, meskipun ada yang mengatakan hanya pro forma, kecuali istilah ini diartikan lain dari yang sebenarnya.
Dari tes kelayakan tersebut, Komisi XI memilih Thomas M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. Saya tidak melihat proses ini sebagai pro forma, seperti ada komentar yang menyebutnya demikian. Terus terang, saya tidak melihat ada sesuatu yang mencurigakan dari proses ini.
Buat saya, kritik demikian hanya menyiratkan ketidakpercayaan terhadap Presiden, terhadap Thomas Djiwandono, maupun kepada para Anggota DPR yang melaksanakan tugas mereka tersebut. Kalau itu dasar melihatnya, tentu saja tidak ada objektivitas dan argumen apa pun akan ditolak oleh mereka yang memang tidak mau menerima. Jadi, ya biarkan sajalah; anjing menggonggong kafilah berlalu, kata pepatah lama.
Suatu argumen yang pengkritik lupa adalah bahwa sekiranya diterima bahwa segala persyaratan objektif dipenuhi oleh Thomas Djiwandono, dan dia ditolak menduduki jabatan di mana dia terpilih hanya karena dia adalah keponakan Presiden, bukankah ini melanggar hak asasi yang bersangkutan? Coba dibayangkan, meskipun saya tahu Anda tidak akan berani mencobanya. Saya berharap mereka ini cukup kesatria untuk bersedia mengubah pendapatnya, tetapi itu adalah persoalan mereka, bukan yang lain. Dalam posisi yang benar, kan bukan hal yang memalukan?
Saya menutup komentar ini serupa dengan kolom saya sebelumnya setelah ada penggantian para Komisioner OJK dan Dirut BEI (Bursa Efek Indonesia). Marilah kita berikan dukungan kepada mereka yang telah terpilih menduduki jabatan yang penting dalam pasar modal dan pemeriksa bank-bank ini, agar mereka bekerja secara profesional untuk kemajuan perekonomian Indonesia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*) Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Emeritus, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) dan mantan Gubernur Bank Indonesia.

















