Ketika masih duduk di bangku sekolah, kalian pasti mendapat penjelasan tentang beberapa unsur yang membentuk sebuah negara. Singkatnya, sebuah negara yang utuh harus memiliki rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan secara de facto maupun de jure dari negara lain.
Selama bertahun-tahun, negara berdaulat telah tercipta dari berbagai bentuk konstitusi dan menikmati tingkat pengakuan internasional yang berbeda-beda. Beberapa negara lahir karena perang, sempat menjadi kerajaan yang menguasai dunia, atau gabungan dari beberapa negara kecil di sekitarnya.
Di bawah ini ada beberapa wilayah yang pernah (atau masih) menjadi negara yang berdaulat. Apa sajakah wilayah itu? Berikut daftarnya.