Beo Macaw Biru dan Emas (pexels.com/Alexandra Katl)
Karena macaw biru-emas termasuk satwa langka yang dilindungi, maka ada upaya pelestarian yang perlu dilakukan demi kelangsungan hidup spesies burung cerdas ini. Diantaranya mendirikan taman nasional di kawasan hutan lindung dan membuat konservasi penangkaran. Selain itu meningkatkan kesadaran manusia akan kepeduliannya terhadap jenis satwa yang dilindungi.
Di Indonesia, berbagai spesies macaw termasuk macaw biru-emas merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Yang berarti kepemilikan dan perdagangan harus mengantongi izin dan diatur oleh undang-undang. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan kurungan penjara sesuai yang tertera di peraturan undang-undang. Serta sanksi administratif, yaitu penyitaan satwa dan pencabutan izin.
Cantik dan unik bukan? Sebagai manusia yang baik, sudah sepantasnya kita mendukung undang-undang perlindungan satwa. Jangan egois jika tidak bisa memiliki, cukup dilihat dan abadikan momennya saja. Dengan harapan spesies burung cantik dan indah seperti macaw biru-emas ini tidak mengalami kepunahan. Sehingga dapat selalu dilihat dan dinikmati keindahannya oleh semua orang.