7 Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Terbesar di Dunia, Siapa Menang?

Baru-baru ini, publik Indonesia sempat disuguhi pertarungan hak kekayaan intelektual (HKI) menarik yang melibatkan artis dan pengusaha dari dua merek waralaba makanan penjual ayam geprek. Tidak perlu disebutkan, kamu pasti tahu siapa...
Kasus itu hanya contoh dari sengketa yang timbul dari perebutan HKI, sebuah hak yang dimiliki seseorang untuk menikmati karya hasil inteligensi dan kreativitasnya. HKI bisa berupa hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan masih banyak lagi. Jika memenangkan sengketa tersebut, pemilik HKI berhak atas royaltinya!
Demi harta atau harga diri, dari tato hingga rumus matematika, tujuh sengketa HKI ini sempat mengguncang dunia, lho!
1. S. Victor Whitmill vs. Warner Bros: Masalah tato di Hangover 2

Siapa sangka tato tribal di wajah petinju asal Amerika Serikat (AS), Mike Tyson, bisa jadi biang kerok dari sengketa antara Warner Bros dan S. Victor Whitmill, ahli tato yang "kebetulan" mengerjakan tato pada wajah petinju Mike Tyson. Whitmill mendaftarkan hak cipta untuk tato tribal tersebut pada 19 April dan menganggap Warner Bros telah melanggar hukum HKI.
Masalahnya, tato tersebut muncul di Hangover 2, film keluaran 2011 besutan Todd Phillips dan Warner Bros! Sekadar penjelasan, tato tersebut muncul di wajah Stu Price yang diperankan oleh Ed Helms. Saking miripnya dengan Mike Tyson, tato tersebut juga terletak di sisi kiri wajah Price.
Dijadwalkan rilis pada 26 Mei 2011, Whitmill melancarkan tuntutan pada 28 April. Ingin cepat selesai, Warner Bros sempat menawarkan solusi: menghilangkan tato tersebut secara digital sebelum dirilis. Untungnya, kedua pihak sudah menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan pada 17 Juni 2011. Saat ditanya mengenai penyelesaiannya, baik Warner Bros dan Whitmill sama-sama bungkam.
2. Sir Isaac Newton vs. Gottfried Wilhelm Leibniz: Siapakah "Bapak Kalkulus" yang sebenarnya?!

Saat ditanya "Siapa penemu kalkulus?", sontak mayoritas orang menjawab "Sir Isaac Newton", ilmuwan asal Britania Raya. Namun, beberapa orang tidak justru. Bagi mereka, ilmuwan dari Jerman, Gottfried Wilhelm Leibniz, yang pertama kali mencetuskan kalkulus! Sebenarnya, bagaimana ceritanya?
Pada awal abad ke-18, Leibniz memang lebih dulu memperkenalkan kalkulus pada 1684 dan 1686 lewat bukunya, "Nova Methodus pro Maximis et Minimis". Namun, saat Newton menerbitkan sebuah buku berjudul "Opticks" pada tahun 1704, ia menyatakan dirinya "Bapak Kalkulus". Perdebatan pun tak terelakkan.

Bukan kalkulus, Newton menyebutnya sebagai "fluxion". Saat berusia 23 tahun, Newton rupanya merancang fluxion sekitar 1665 dan 1666, tetapi Newton tidak mempublikasikan karyanya. Ketika pertempuran antara mereka memanas, Newton dan pendukungnya malah menuduh Leibniz menjiplak salah satu konsep awal kalkulus yang Newton ciptakan!
Dianggap salah satu kemajuan besar di bidang matematika, baik negara Jerman dan Britania Raya mempertaruhkan klaim untuk kalkulus. Sebelum sengketa ini selesai, Leibniz wafat lebih dulu pada 1716. Newton menyusul 11 tahun kemudian pada 1727. Sampai sekarang, para sejarawan dan matematikawan menganggap Newton dan Leibniz adalah rekan penemu kalkulus yang mengembangkan kalkulus dengan cara mereka sendiri.
3. Kellogg vs. Nabisco: Perang "sereal gandum bantal mana yang asli" sampai ke Mahkamah Agung!

Pada tahun 1893, seorang pria kelahiran Ohio, AS, bernama Henry Drushel Perky dengan perusahaan Shredded Wheat Co. mulai membuat sereal serat gandum berbentuk bantal yang disebut Shredded Whole Wheat.
Dengan pongah, penemu dan pendiri produsen sereal Kellogg, John Harvey Kellogg, meledek sereal Shredded Whole Wheat seperti "sapu ijuk". Mendukung Kellogg, para kritikus di World Fair 1893 di Chicago menyebutnya seperti "keset". Anehnya, Shredded Whole Wheat laris manis!
Setelah Perky meninggal pada tahun 1908 dan kedua patennya untuk sereal bantal dan mesin yang membuatnya berakhir pada 1912, Kellogg malah "menjilat ludah sendiri" dengan mulai menjual sereal yang sama, Shredded Wheat! Karena ditegur oleh Shredded Wheat Co., Kellogg berhenti pada 1919. Namun, Kellogg kembali memproduksinya pada 1927.

Pada 1930, National Biscuit Co (Nabisco), perusahaan yang mengakuisisi Shredded Wheat Co, mengajukan gugatan terhadap Kellogg dengan tuduhan pelanggaran merek dagang dan persaingan yang tidak adil di AS dan Kanada. Kellogg melihat gugatan tersebut sebagai upaya Nabisco untuk memonopoli pasar sereal gandum.
Delapan tahun kemudian, kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung AS. Keputusannya memenangkan Kellogg dengan alasan bahwa istilah "sereal serat gandum" tidak dapat dijadikan merek dagang dan bentuk sereal bantalnya yang fungsional serta mudah ditiru, terutama setelah paten Perky sudah kedaluwarsa.
Keputusan Mahkamah Agung memenangkan Kellogg saat itu dianggap sebagai salah satu yang paling penting pada masanya. Dengan begitu, Mahkamah Agung telah menerapkan "Doktrin Fungsionalitas", bahwa desain produk yang bersifat fungsional tidak dapat dilindungi oleh hukum merek dagang.
4. Lucasfilm vs. High Frontier & Committee for Strong, Peaceful America: Siapa yang berhak memenangkan Star Wars?

Siapa kira judul film bisa dijadikan bahan sengketa HKI? Bisa, dan hal tersebut terjadi pada 1985. Dua tahun sebelumnya, Presiden Amerika Serikat ke-40, Ronald Reagan, merancang Strategic Defensive Initiative (SDI), program pertahanan demi melindungi AS dari serangan rudal nuklir negara lain.
Tidak masalah dong? Masalahnya, High Frontier dan Committee for Strong, Peaceful America pada 1985 menyebut program tersebut sebagai "Program Star Wars" karena program tersebut meletakan persenjataan penghancur rudal di darat dan luar angkasa. Ilmuwan dan jurnalis ikut menyebutnya "Star Wars".
Star Wars adalah film yang rilis pada 1977 dibintangi oleh Mark Hamill, Harrison Ford, dan Alm. Carrie Fisher. George Lucas, pendiri Lucasfilm yang menggarap Star Wars, tidak ingin citra filmnya rusak karena patriotisme semata. Pada tahun 1985, Lucasfilm mengajukan gugatan terhadap High Frontier dan Committee for Strong, Peaceful America.
Keputusannya mengejutkan! Meskipun Lucasfilm Ltd. memiliki hak merek dagang untuk Star Wars, pengadilan distrik federal memutuskan memenangkan High Frontier dan Committee for Strong, Peaceful America untuk hak legal memakai ungkapan "Star Wars" selama mereka tidak melampirkannya pada produk atau layanan komersial.
5. Adidas America Inc. vs. Payless Shoesource Inc.: Masalah logo "Tiga Batang" pada sepatu

Kalau ada barang yang dapat dijadikan bahan sengketa HKI, itu adalah tata busana, dari topi hingga sepatu! Perusahaan tata busana dan perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas AG, telah menggunakan tanda tiga garis sebagai citranya di sepatu olahraga sejak tahun 1952 dan akhirnya terdaftar sebagai merek dagang di AS pada 1994.
Pada 1995, Adidas cabang AS mengaku menemukan 325 pelanggaran HKI terhadap perusahaannya! Salah satunya terjadi pada tahun 1994 saat Adidas AS dan Payless terlibat cekcok karena desain sepatu.
Payless sempat menjual sepatu olahraga yang memiliki motif batang dua dan empat garis sejajar yang mirip dengan Adidas. Meskipun kedua perusahaan telah mencapai kesepakatan pada 1994, pada tahun 2001, Payless tetap membandel dengan kembali menjual sepatu yang 11-12 dengan model Adidas.
Khawatir tindakan usil Payless akan menipu pembeli dan menodai citranya, Adidas AS menuntut Payless ke meja hijau. Setelah tujuh tahun persidangan dan peninjauan terhadap 268 pasang sepatu Payless, akhirnya pada 2008, Adidas memenangkan 305 juta dolar AS, salah satu kasus kemenangan HKI terbesar di masanya.
6. Apple vs. Microsoft: Membawa masalah elemen antarmuka pengguna grafis (GUI) hingga ke Mahkamah Agung

Dikenal sebagai dua perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple dan Microsoft terus menjadi "anjing dan kucing", terutama dalam soal HKI di. Namun, sengketa HKI pada 1988 antara keduanya dianggap sebagai salah satu momen paling bersejarah dalam perkembangan komputer modern.
Saat Apple merilis purwarupa Macintosh pada 1984, pendiri Microsoft, Bill Gates, dikatakan amat menyukai desain GUI Macintosh. Saking sukanya, Gates sampai meminta Apple mengeluarkan izin agar perusahaan lainnya dapat menggunakan elemen GUI Apple, sehingga Apple bisa jadi yang standar utama dalam bidang komputer.
Apple, yang saat itu dikepalai oleh Jean-Louis Gassée, menolak permintaan Gates. Cekcok bermula saat Microsoft merilis Windows 1.0 pada 1985. Apple menegur Microsoft karena kemiripan desain elemen GUI dan mengancam akan menuntut. Namun, karena hubungan erat Microsoft dan Apple, akhirnya mereka mencapai kesepakatan bersama.
Puncaknya, tiga tahun kemudian pada 1988. Apple "kebakaran jenggot" saat melihat Microsoft merilis Windows 2.0 pada 1987 dengan desain elemen yang benar-benar mirip dengan Macintosh (dan lebih maju). Naik pitam, Apple langsung melayangkan gugatan terhadap Microsoft.

Naas bagi perusahaan yang didirikan Steve Jobs tersebut, pada 25 Juli 1989, pengadilan malah memenangkan Microsoft. Dari 189 elemen GUI yang Apple tuduhkan pada Microsoft, 179 elemen ternyata masuk dalam kesepakatan antara Apple dan Microsoft!
Selain itu, meskipun 10 elemen pada Windows 2.0 tersebut memang melanggar kesepakatan, mirip dengan kasus sereal bantal Kellogg dan Nabisco, aspek fungsionalitas membuat Apple tidak bisa melindungi 10 elemen GUI-nya di bawah hukum HKI.
Lagipula, tim legal Apple juga tidak ngeh bahwa ketentuan kesepakatan antara Apple dan Microsoft saat menyelesaikan permasalahan Windows 1.0 adalah izin penggunaan elemen GUI Apple dapat digunakan dari Windows 1.0 "hingga produk Microsoft di masa depan"!
Tidak terima, Apple terus mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung AS! Akan tetapi, pada 1995, sengketa GUI antara Apple dan Microsoft berakhir dengan kemenangan Microsoft karena Mahkamah Agung AS menolak petisi certiorari Apple. Hasilnya, Microsoft berkembang dan sempat mengancam dominasi Apple pada 1996.
7. Mattel vs. MGA: Perang boneka perempuan antara Bratz dan Barbie

Berusia hampir 61 tahun di 2020, Barbie menjadi "ratu" boneka mainan anak perempuan sejak 1959. Dari game hingga film, Barbie tidak hanya sebatas boneka saja. Namun, pada 2001, Barbie harus bergelut di ring hukum HKI dengan Bratz!
Kasus dimulai dengan goncangnya dominasi Mattel Inc., produsen Barbie, karena Bratz, boneka keluaran MGA Entertainment, yang mulai mendominasi keuntungan di pasar mainan anak perempuan. Pada 2005, Bratz terbukti lebih populer dengan penjualan 1 miliar dolar AS!
Merasa di atas angin, MGA pada 2005 melayangkan gugatan terhadap Mattel di Pengadilan Distrik AS dengan tuduhan plagiarisme desain produk. Mattel membalikkan gugatan tersebut hingga 500 juta dolar AS dengan menuduh MGA mengeksploitasi Carter Bryant, mantan desainer Mattel, untuk mendesain Bratz sementara masih bekerja sebagai desainer "Barbie Collectibles".

Sekadar informasi, Bryant mengaku menciptakan desain Bratz saat ia tengah rehat dari Mattel pada 1998 sebelum kembali ke Mattel pada 1999. Ia kemudian hengkang dari Mattel dan bergabung dengan MGA pada 2000, setahun sebelum rilisnya Bratz.
Pada 2006, Bratz terus mengusik dominasi Barbie dengan menyapu 40 persen keuntungan dari pasar mainan anak perempuan! Namun, pada 2008, Mattel memenangkan gugatan tersebut dan MGA diwajibkan membayar 100 juta dolar AS pada Mattel karena desain dan purwarupa Bratz yang saat itu dirancang oleh Bryant masih dalam kuasa Mattel.
Tidak terima, MGA mengajukan banding pada 2009. Pada April 2011, MGA malah berbalik menang terhadap tuntutan Mattel.
Dari sebelumnya digugat 88 juta dolar AS, Mattel dipaksa membayar 310 juta dolar AS kepada MGA sebagai biaya ganti rugi dan denda pencurian rahasia dagang! Tetapi, karena dianggap telah ikut campur dalam perjanjian kerja antara Bryant dan Mattel, MGA juga harus membayar US$10 ribu kepada Mattel.
Itulah tujuh sengketa HKI yang paling terkenal dalam sejarah. Demi keuntungan dan citra diri atau perusahaan, mereka rela memperjuangkan HKI bagaimanapun caranya dan berapapun harganya!