Siapa di antara kalian yang masih suka menonton film bajakan? Meski tak kena jerat hukum, sebenarnya Undang-Undang no. 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta jelas memaparkan larangan pembajakan, berikut dengan hukumannya yaitu pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Meski begitu, pembajakan film tetap marak meskipun jelas ada pesan larangan membajak sebelum film diputar di bioskop. Apakah pesan tersebut efektif? Nyatanya, sebuah penelitian terbaru mengatakan bahwa pesan larangan membajak tersebut justru jadi bumerang yang membuat orang-orang makin ingin membajak.