Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo angkat bicara soal larangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Dito menegaskan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal keputusan tersebut.
Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan baik di perusahaan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Namun nyatanya, sejumlah cabang olahraga kini federasinya dipimpin oleh menteri atau wakil menteri.