Save Pordasi Tolak Putusan Rakor Perpanjang Masa Jabatan Ketum

Jakarta, IDN Times - Save Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) secara tegas menolak hasil putusan rapat koordinasi (Rakor) 2024 yang digelar Pordasi di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2024).
Ketua Harian Pordasi Jawa Barat, Asep Noordin, menuturkan gerakan save Pordasi merupakan bentuk respons yang melihat federasi perlu menaati peraturan sesuai AD/ART yang berlaku. Mereka menilai hasil putusan rapat rakor Pordasi tak sah karena tidak sesuai aturan.
"Kami melihat Pordasi melakukan langkah-langkah yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun AD/ART itu sendiri. Gerakan save Pordasi bukan gerakan radikal, bukan yang ingin menghancurkan Pordasi tetapi ingin merekatkan organisasi kami," kata Asep dalam keterangan resminya.
1. Apa hasil rakor Pordasi yang ditolak Save Pordasi?

Salah satu hasil rakor Pordasi yang ditolak adalah Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2023, untuk memperpanjang masa jabatan PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano hingga November 2024.
Perwakilan pengurus provinsi Pordasi Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang hadir pada Rapat Koordinasi Pimpinan PP Pordasi menolak hasil rakor 2024.
Jejen Rusyana Dyan yang merupakan Sekretaris Umum Pordasi Jabar menuturkan rakor 2024 seharusnya tidak menelurkan keputusan. Menurutnya, rakor hanya menjadi ajang penyampaian informasi dari PP Pordasi ke pemprov.
"Tapi, lihat hasilnya sepertinya lain yang diusulkan PP dari rilis dengan apa yang dibahas di rakor. Karena di rakor tidak memutuskan suatu keputusan tapi menginformasikan organisasi Pordasi yang masih dalam tahapan penyempurnaan," ujar Jejen.
2. Masa bakti Ketum Pordasi tuntas akhir Januari 2024

Penasihat Pordasi Sulawesi Utara, Sherpa Manembu, menyatakan masa bakti Ketua Umum Pordasi jika sesuai surat edaran KONI seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2024 silam.
"Secara de jure kepengurusan PP Pordasi sudah demisioner," ungkap Sherpa.
Sementara itu, Jawa Tengah langsung diwakili oleh Ketua Umum Pordasi Jateng, M Danang, mendesak agar segera dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Pordasi sesuai dengan berakhirnya masa bakti Pordasi pada 31 Januari 2024.
Menurutnya, rakor 2024 tidak untuk mengambil sebuah keputusan. Namun, Danang menilai saat rakor terkesan ada pengambilan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Pordasi sampai dengan setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
"Selain itu, apabila hasil pembicaraan dalam Rakorpim dianggap sebagai sebuah keputusan Pordasi maka hal tersebut tidak sah, karena pengprov anggota pordasi yang hadir tidak memenuhi kuorum," ujar Danang.
3. SK KONI bertentangan dengan AD/ART Pordasi

Gerakan save Pordasi mendesak menolak pemberlakuan SK KONI No. 195 tahun 2023. Hal itu lantaran bertentangan dengan AD ART Pordasi 2020, yang mengatur tata cara perpanjangan masa bakti kepengurusan, musyawarah nasional dan sebagainya.
Gerakan ini juga meminta Pordasi agar menindaklanjuti SK Rakernas Yogyakarta pada November 2023, yaitu salah satunya dalam kurun waktu tiga bulan membentuk TPP (Tim Penyeleksian dan Penjaringan) hingga 11 Februari 2024.
Tidak cuma itu, gerakan ini juga mengingatkan PP Pordasi periode 2020 - 2024 terhitung mulai 1 Februari 2024 sudah berakhir masa bakti kepengurusannya. Sehingga sudah tidak memiliki kewenangan sebagai Pordasi, kecuali kewajiban menyelenggarakan Munas 2024.
Pihak Save Pordasi meminta pengurus yang saat ini sudah habis masa baktinya segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan periode 2020 hingga 2024.