Baru-baru ini iPhone 16 tengah menjadi perbincangan hangat karena dikabarkan tidak bisa dijual di Indonesia. iPhone 16 disebut terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang diberlakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Aturan ini sudah ada sejak 2014 dengan dilakukan secara bertahap.
Aturan TKDN pada smartphone yang masuk pasar Indonesia mewajibkan produsen untuk memenuhi persentase tertentu dari nilai komponen lokal dalam produk mereka. Persentase TKDN minimal saat ini adalah 35 persen untuk perangkat smartphone. Produsen biasanya memenuhi ketentuan ini dengan membangun pabrik, bekerja sama dengan mitra lokal, atau mengembangkan aplikasi dan fitur yang melibatkan pengembang lokal. Kira-kira, kenapa, ya, smartphone yang masuk ke Indonesia harus memenuhi TKDN? Mari kita cari tahu!