Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengumumkan 22 aplikasi yang dinyatakan berbahaya bagi anak-anak berdasarkan evaluasi penerapan aturan PP TUNAS (Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik) oleh pemerintah. Aplikasi yang disinyalir berbahaya ada berbagai jenis, mulai dari jejaring sosial, platform streaming, e-commerce, hingga video game.
Bicara soal video game, dalam 22 aplikasi tersebut, ada 7 game yang masuk kriteria berbahaya untuk dimainkan anak versi Komdigi. Ada banyak faktor sebagai bahan pertimbangan. Contohnya, muatan konten tidak layak untuk anak dan fitur yang rawan disalahgunakan. Nah, penasaran apa saja gamenya? Berikut daftarnya!
