Kantor Paten dan Merk Dagang AS: AI Tak Bisa Pegang Hak Paten

Kita semua mengakui bahwa AI punya potensi besar untuk membantu perkembangan umat manusia. Di zaman sekarang, bahkan ada banyak AI yang bisa membuat karya, mulai dari "karya seni" hingga aplikasi dan temuan-temuan lainnya.
Namun sejauh ini payung hukum mengenai artificial intelligence atau AI sebagai sebuah sistem yang bisa menciptakan karya masih terus berlanjut.
Terbaru, Kantor Paten dan Merk Dagang Amerika Serikat atau (United States Patent and Trademark Office/USPTO) mengeluarkan sebuah panduan mengenai cara menangani permohonan paten atau hak cipta yang melibatkan sistem kecerdasan buatan atau AI.
AI tak bisa didaftarkan sebagai pemegang paten

Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) menyatakan bahwa sistem kecerdasan buatan tidak dapat disebutkan sebagai sebuah "penemu". Manusia yang menggunakan AI dalam proses pembuatan penemuan yang dipatenkan, harus mengungkapkan secara jelas keterlibatan AI dalam temuan mereka.
USPTO menerbitkan panduan terbarunya setelah serangkaian aktivitas “hearing” atau "dengar pendapat" yang mengumpulkan masukan dari masyarakat. Hasilnya dinyatakan bahwa meskipun sistem AI dan “orang non-perseorangan” lainnya tidak dapat dicantumkan sebagai penemu dalam permohonan paten, “penggunaan AI oleh orang perseorangan tidak menghalangi orang tersebut untuk memenuhi syarat sebagai penemu”.
Artinya, jika kita menggunakan AI untuk membantu temuan atau "karya" kita, kita masih bisa mendaftarkan paten atas temuan tersebut. Namun, kita harus mengungkapkan apakah menggunakan AI atau tidak dalam proses penemuannya.
Harus menimbang kontribusi manusianya

Meski begitu, karya atau temuan yang dibuat dengan bantuan AI tak serta-merta bisa didaftarkan hak patennya. Menurut USPTO, kontribusi dari manusianya juga harus diperhitungkan.
Untuk mendapatkan paten, pihak manusia harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap temuan atau karya tersebut dibandingkan dengan kontribusi dari pihak AI. Menurut USPTO, kita tak bisa didaftarkan sebagai penemu/pemilik hak paten jika hanya meminta sistem AI untuk menciptakan sesuatu dan mengawasinya.
Lantas bagaimana membuktikan kontribusi signifikan tersebut? Menurut USPTO, kontribusi yang signifikan dapat ditunjukkan dari cara seseorang menyusun prompt dalam kaitannya dengan masalah tertentu untuk mendapatkan solusi tertentu dari sistem AI.
Jadi jika kamu hanya sekadar menaruh promt "Tolong buatkan ..." atau "Analisis hal berikut...." dan sejenisnya, hasil dari karya atau temuannya tak bisa didaftarkan ke badan paten di Amerika Serikat.
Menarik untuk menantikan bagaimana negara lain, termasuk Indonesia, melihat legalisasi karya atau temuan yang dibuat oleh AI. Kira-kira apakah aturan yang sama akan juga hadir di Indonesia? Tulis pendapatmu di kolom komentar!