3 Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Tanpa Undangan Fisik

Pemilu 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024). Ratusan juta rakyat indonesia yang sudah punya hak pilih akan berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana caranya mengecek apakah namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak dengan menengok undangan yang biasa disebut formulir C6.
Saat teknologi digital semakin maju, semua hal juga bisa kamu akses lebih mudah. Untuk mengecek apakah namamu terdaftar di DPT, kamu cukup mengunjungi situs resmi KPU untuk cek DPT online di cekdptonline.kpu.go.id. Lalu, bagaimana tata cara dan informasi selengkapnya?
1. Masukan NIK situs cek DPT online

Pertama-tama, masuk ke halaman cek DPT online KPU. Setelah itu, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang sudah disediakan. Kemudian, klik tombol pencarian. Jika kamu sudah terdaftar, akan muncul informasi lokasi TPS tempat kamu akan memilih.
Di sana akan tertera informasi nama kamu, NIK yang sudah disensor, alamat, dan nomor TPS. Selamat, kamu sudah terdaftar di DPT. Berikutnya, adalah datang ke TPS yang sudah ditentukan pada hari pencoblosan dengan membawa eKTP. Sebaiknya, simpan informasi halaman cek DPT online apabila nanti diperlukan.
Dalam laman cek DPT online, KPU juga memberikan penjelasan. Jika kamu sudah terdaftar di TPS, namun, tidak bisa datang karena sedang dalam keadaan tertentu, kamu harus mengurus pindah memilih di kantor KPU Kab/Kota, PPK, atau PPS asal atau tujuan. Ini perlu dilakukan untuk persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
2. Jika tak tercantum di DPT, kamu tetap bisa memilih

Apabila nama kamu tidak tercatat dalam DPT, kamu tetap bisa menggunakan hak pilih. Caranya adalah datang ke TPS dengan membawa identitas yang sah seperti eKTP, Paspor, atau SIM. Namun, kamu baru bisa memberikan suara pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Dalam hal ini, kamu baru bisa memberikan suara pukul 12:00 hingga 13:00. Ini adalah aturan yang sudah diterapkan oleh KPU untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
3. Tetap dapat mencoblos walaupun tidak mendapatkan formulir C6

Terdapat berbagai jenis formulir yang akan digunakan pada Pemilu 2024, salah satunya adalah formulir model C6. Menurut ketentuan dari KPU, formulir model C6 berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang diberikan kepada pemilih dalam Pemilu. Menurut Pasal 15 dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu masih dapat mengikuti proses pemungutan suara Pemilu.
Saat hari pencoblosan kamu belum juga mendapatkan formulir C6, kamu tetap bisa datang ke TPS dengan membawa kartu identitas eKTP. Namun, pastikan kamu datang ke TPS sesuai yang tertera di laman cek DPT online. Maka dari itu, penting untuk mengecek nama kamu di situs resmi DPT Online KPU.
Proses pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07:00 sampai 13:00. Setelah itu, proses rekapitulasi suara nantinya bisa dipantau di website KPU.










![[QUIZ] Dari Wallpaper Gadget, Kami Bisa Tebak Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20220614/pexels-photo-4004497-b9c7fac7543a061202919ad3b742ab1f-835b8cb66abb0678a418e41248849281.jpeg)


![[QUIZ] Tebak Game Warnet Jadul, Gen Z Bisa Nebak?](https://image.idntimes.com/post/20240121/game-jadul-105f3a3f3c5df0b114b7fdc833e67f6c-b5a4f1c9ab7a3dacb4ddba52c5a7f6c1.jpg)





![[QUIZ] Caramu Simpan Foto di Ponsel Ungkap Hubunganmu dengan Kenangan](https://image.idntimes.com/post/20241117/cara-membuat-album-bersama-apple-0d303ef13e387ef04af4b3d7d907f5b8.jpg)