Menkomdigi RI Meutya Hafid memberikan pernyataan resmi dihadapan awak media pada 10 Januari 2026 (komdigi.go.id)
Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang secara resmi mengambil sikap terhadap dampak negatif penggunaan Grok. Langkah tegas ini diambil pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui situs Kementerian Komunikasi dan Digital pada 10 Januari 2026, Meutya menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial dan berpotensi merugikan masyarakat luas. "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok." tegas Meutya dalam pernyataan resminya melalui situs resmi Komdigi (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai ancaman serius terhadap keamanan, martabat, dan hak dasar warga negara di ruang digital. Selain melakukan pembatasan akses, Kemkomdigi juga meminta Platform X untuk hadir dan memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. Mengutip IDN Times, kebijakan pemutusan akses tersebut dilandaskan pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat maupun memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Sebelum pernyataan resmi dikeluarkan, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, pada 7 Januari 2026 mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok belum memiliki mekanisme pengamanan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto asli warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), terutama ketika foto individu dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah. Kemkomdigi menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesusilaan. Praktik tersebut juga merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan kerugian reputasi bagi korban.