Polisi Sebut Manipulasi Foto Lewat AI Grok Bisa Dipidana

- Memanipulasi data elektronik bisa diproses pidana
- Komdigi bakal mengenakan sanksi Grok AI dan X
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri angkat suara tentang fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untuk konten asusila di media sosial X dengan fitur Grok AI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, aksi pengeditan foto itu termasuk bentuk pidana berupa deepfake. Dia mengatakan, fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh kepolisian.
"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya, itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar dia, Kamis (8/1/2026).
1. Memanipulasi data elektronik bisa diproses pidana

Himawan mengatakan, jika memang terbukti ada manipulasi data elektronik foto oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik, maka hal itu bisa diproses pidana.
"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," ujar dia.
2. Komdigi bakal mengenakan sanksi Grok AI dan X

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Grok AI dan X bakal dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak patuh dan kooperatif terhadap aturan yang ada di Indonesia.
Ancaman sanksi tersebut disampaikan Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform media sosial X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, di antaranya manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
3. Pengguna AI bisa dikenakan pidana

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, X sebagai salah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dia mengatakan, penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

.jpg)
















